Menteri Perdagangan Budi Santoso mewajibkan seluruh pelaku usaha atau penjual di platform e-commerce memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).

Kewajiban itu mulai berlaku sejak resmi berlakunya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2026 pada Senin, 8 Juni 2026.

in1

>>> Seskab Teddy dan Menag Nasaruddin Ajak Refleksi Makna Hijrah di Tahun Baru Islam

Regulasi ini berlaku bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) maupun pengusaha berskala besar.

Penyelenggara platform e-commerce juga diwajibkan menolak pendaftaran pedagang baru yang belum memiliki perizinan berusaha sesuai ketentuan.

Masa Transisi dan Kemudahan Pengurusan NIB

Pemerintah memberikan masa transisi selama 18 bulan bagi pedagang lama yang telah aktif berjualan.

Sementara itu, penjual baru diberikan tenggat waktu penyesuaian selama enam bulan.

Mendag menjelaskan bahwa pengurusan NIB tidak dipungut biaya sama sekali dan dapat diakses secara daring melalui sistem Online Single Submission (OSS).

Penyelenggara platform digital diminta aktif memfasilitasi pendampingan dan menghubungkan para mitra pedagang ke sistem OSS.

>>> Jose Mourinho Dikabarkan Segera Melatih Real Madrid Musim Depan

"Dengan memiliki NIB, pelaku usaha membuka kesempatan akses yang lebih luas terhadap pembiayaan hingga program pembinaan dan kemitraan di pasar digital yang semakin kompetitif," kata Budi Santoso.

Dokumen legalitas ini memberikan kepastian hukum yang dapat meningkatkan kepercayaan konsumen, lembaga keuangan, dan investor.

NIB juga menjadi syarat utama pengajuan bantuan dan pelatihan UMKM.

"Dengan memiliki NIB, UMKM akan semakin kuat, memiliki kesempatan lebih besar untuk memanfaatkan berbagai peluang di era perdagangan digital, dan mampu meningkatkan kepercayaan konsumen," ujar Budi Santoso.

Kepemilikan izin ini menjadi landasan dasar saat bisnis memerlukan sertifikasi lanjutan atau perluasan kemitraan usaha hingga ke pasar internasional.

>>> Generasi Muda Ramaikan Kirab 1 Suro di Pura Mangkunegaran

"Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah memperkuat posisi produk dalam negeri, baik di pasar digital domestik maupun global," kata Budi Santoso.