Mendag Wajibkan Penjual E-Commerce Miliki Nomor Induk Berusaha Mulai Juni 2026
Menteri Perdagangan Budi Santoso mewajibkan seluruh pelaku usaha atau penjual di platform e-commerce memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
Kewajiban itu mulai berlaku sejak resmi berlakunya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2026 pada Senin, 8 Juni 2026.
>>> Seskab Teddy dan Menag Nasaruddin Ajak Refleksi Makna Hijrah di Tahun Baru Islam
Regulasi ini berlaku bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) maupun pengusaha berskala besar.
Penyelenggara platform e-commerce juga diwajibkan menolak pendaftaran pedagang baru yang belum memiliki perizinan berusaha sesuai ketentuan.
Masa Transisi dan Kemudahan Pengurusan NIB
Pemerintah memberikan masa transisi selama 18 bulan bagi pedagang lama yang telah aktif berjualan.
Sementara itu, penjual baru diberikan tenggat waktu penyesuaian selama enam bulan.
Mendag menjelaskan bahwa pengurusan NIB tidak dipungut biaya sama sekali dan dapat diakses secara daring melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Penyelenggara platform digital diminta aktif memfasilitasi pendampingan dan menghubungkan para mitra pedagang ke sistem OSS.
>>> Jose Mourinho Dikabarkan Segera Melatih Real Madrid Musim Depan
"Dengan memiliki NIB, pelaku usaha membuka kesempatan akses yang lebih luas terhadap pembiayaan hingga program pembinaan dan kemitraan di pasar digital yang semakin kompetitif," kata Budi Santoso.
Dokumen legalitas ini memberikan kepastian hukum yang dapat meningkatkan kepercayaan konsumen, lembaga keuangan, dan investor.
NIB juga menjadi syarat utama pengajuan bantuan dan pelatihan UMKM.
"Dengan memiliki NIB, UMKM akan semakin kuat, memiliki kesempatan lebih besar untuk memanfaatkan berbagai peluang di era perdagangan digital, dan mampu meningkatkan kepercayaan konsumen," ujar Budi Santoso.
Kepemilikan izin ini menjadi landasan dasar saat bisnis memerlukan sertifikasi lanjutan atau perluasan kemitraan usaha hingga ke pasar internasional.
>>> Generasi Muda Ramaikan Kirab 1 Suro di Pura Mangkunegaran
"Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah memperkuat posisi produk dalam negeri, baik di pasar digital domestik maupun global," kata Budi Santoso.
Update Terbaru
Minum Kopi Campur Kayu Manis Berpotensi Jaga Kesehatan Jantung
Jumat / 19-06-2026, 04:04 WIB
Superindo Diskon Buah Segar 10 Persen 29 April 2026
Jumat / 19-06-2026, 04:04 WIB
Ken Matador Ungkap Tips Memilih Pakaian untuk Pria Bertubuh Besar
Jumat / 19-06-2026, 04:03 WIB
Timnas Inggris Tekuk Kroasia pada Piala Dunia 2026
Jumat / 19-06-2026, 04:03 WIB
Citilink Bagikan Blind Box Miniso untuk Penumpang Anak Selama Libur Sekolah
Jumat / 19-06-2026, 04:03 WIB
Mobil Jet Bertenaga Mesin Bom Nuklir Ditarik dari Lelang
Jumat / 19-06-2026, 04:02 WIB
Pakar Ungkap Dampak Positif dan Negatif Video Game bagi Anak Laki-laki
Jumat / 19-06-2026, 04:02 WIB
PT Diastika Biotekindo Tbk Siapkan Rp15 Miliar untuk Buyback Saham
Jumat / 19-06-2026, 04:02 WIB
Jadwal Mega Bollywood Paling Yahud 20 – 21 Juni 2026
Jumat / 19-06-2026, 04:00 WIB
Jadwal Bioskop Trans TV 20 – 21 Juni 2026
Jumat / 19-06-2026, 04:00 WIB
Kemenperin Pastikan Insentif Kendaraan Listrik Terbit Juli 2026
Jumat / 19-06-2026, 03:55 WIB
Kevin Warsh Rombak Kebijakan The Fed, Hapus Forward Guidance
Jumat / 19-06-2026, 03:54 WIB
DPR Setujui Tambahan Anggaran Kemenag Rp 41,8 Triliun untuk 2027
Jumat / 19-06-2026, 03:53 WIB
FTSE Russell Keluarkan Tiga Saham Indonesia dari Indeks Global GEIS
Jumat / 19-06-2026, 03:53 WIB






