Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memastikan regulasi insentif kendaraan listrik (EV) akan resmi diterbitkan pada Juli 2026 melalui Peraturan Menteri Keuangan.

Kepastian ini disampaikan langsung di Jakarta pada Kamis (18/6/2026), seperti dilansir dari Bloomberg Technoz.

in1

>>> Kevin Warsh Rombak Kebijakan The Fed, Hapus Forward Guidance

Wakil Menteri Perindustrian Faisol Riza menegaskan komitmen kesiapan regulasi tersebut saat ditemui awak media di kantornya.

"Iya [akan terbit Juli bulan depan]. Sudah dalam koordinasi kita," ujar Faisol Riza.

Pemerintah memproyeksikan kuota subsidi mencakup 100 ribu unit mobil listrik berupa pembebasan PPN DTP hingga 100 persen atau 40 persen berbasis bahan baku baterai.

Selain itu, insentif Rp5 juta per unit disiapkan untuk 100 ribu unit motor listrik.

Penerbitan regulasi ini mengalami pergeseran dari target awal Juni akibat proses kalkulasi anggaran yang masih berjalan di internal kementerian terkait.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan, "Insentif EV masih ditunda satu bulan lagi. Ada perhitungan yang masih harus dihitung."

>>> DPR Setujui Tambahan Anggaran Kemenag Rp 41,8 Triliun untuk 2027

Pemerintah juga mengisyaratkan kesiapan menambah kuota secara bertahap jika serapan pasar positif, demi mempercepat stimulus ekonomi nasional.

"Nanti kalau kurang 100.000 [unit] lagi, 100.000 [unit] lagi, 100.000 [unit] lagi, 100.000 [unit] lagi.

Saya ingin percepat," kata Purbaya.

Melalui kebijakan pembebasan pajak ini, pemerintah memproyeksikan pergeseran konsumsi energi masyarakat dari BBM ke listrik.

"Dan juga [diharapkan] ada switch dari pemakaian BBM ke listrik, sehingga impor BBM atau minyak kita bisa berkurang dan membantu daya tahan ekonomi," ujar Purbaya.

>>> FTSE Russell Keluarkan Tiga Saham Indonesia dari Indeks Global GEIS

Pemberian insentif komprehensif ini menjadi instrumen utama pemerintah dalam menekan impor BBM dan memangkas beban subsidi APBN.