Pemerintah Resmi Ganti PPDB dengan SPMB untuk Masuk SMP Negeri
Pemerintah resmi memberlakukan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk menggantikan sistem PPDB pada jenjang SMP negeri tahun ajaran 2026/2027.
Orang tua perlu memahami aturan baru terkait batas usia, dokumen persyaratan, prosedur pendaftaran, dan jalur seleksi yang tersedia.
>>> Bangkai Kapal Neraka Hofuku Maru Ditemukan di Perairan Filipina
Syarat Usia Calon Peserta Didik
Calon murid SMP maksimal berusia 15 tahun pada 1 Juli 2026 dan telah menyelesaikan pendidikan SD atau sederajat.
Bagi penyandang disabilitas, batas usia maksimal 18 tahun pada tanggal yang sama. Calon murid SMPLB juga maksimal 18 tahun dan harus lulus SD atau sederajat.
Bukti kelulusan ditunjukkan melalui ijazah atau dokumen resmi lain yang menyatakan kelulusan.
Dokumen yang Wajib Disiapkan
Setiap calon peserta didik harus memiliki akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dilegalisasi oleh lurah atau kepala desa sesuai domisili.
Selain itu, calon murid harus melampirkan ijazah asli atau surat keterangan lulus dari sekolah asal.
Prosedur Pendaftaran SPMB SMP 2026
Pendaftaran dilakukan secara daring melalui portal SPMB Kemendikdasmen atau portal resmi pemerintah daerah.
>>> CEO Danantara: Kredit UMKM Harus Tetap Terjaga Meski BI Rate Naik
Langkah-langkahnya meliputi: akses halaman resmi, pilih jenjang SMP, buat akun dengan NIK dan data domisili, pilih salah satu dari empat jalur, unggah berkas, periksa data, tentukan sekolah pilihan, cetak bukti pendaftaran, dan pantau pengumuman.
Kuota dan Jalur Penerimaan
SPMB menyediakan empat jalur resmi: domisili, afirmasi, prestasi, dan mutasi.
Jalur domisili memiliki kuota minimal 40 persen dari daya tampung sekolah, dengan prioritas jarak rumah terdekat.
Jalur afirmasi diperuntukkan bagi keluarga kurang mampu dan penyandang disabilitas, dengan kuota minimal 20 persen.
Jalur prestasi untuk calon peserta didik berprestasi akademik atau nonakademik, kuota minimal 25 persen.
>>> Morgan Oey dan Nirina Zubir Resmi Jadi Duta FFI 2026
Jalur mutasi bagi anak yang pindah tugas orang tua atau anak kandung guru, dengan kuota maksimal 5 persen.
Update Terbaru
Airlangga Minta Bank Himbara Tahan Suku Bunga Kredit
Jumat / 19-06-2026, 06:44 WIB
MSCI Soroti Penurunan Transparansi Bursa Saham Indonesia
Jumat / 19-06-2026, 06:44 WIB
Pemerintah AS Batalkan Pembongkaran Sistem Pengamatan Laut US$386 Juta
Jumat / 19-06-2026, 06:44 WIB
Lima Zodiak Alami Lonjakan Energi Positif Kosmis, Ini Daftarnya
Jumat / 19-06-2026, 06:44 WIB
Nagita Slavina Resmi Jabat Komisaris Utama Klub Liga 2 Persikad Depok
Jumat / 19-06-2026, 06:42 WIB
Catatan Emas Setahun OST KPop Demon Hunters di Tangga Musik
Jumat / 19-06-2026, 06:42 WIB
PT Blue Bird Tbk Bagikan Dividen Tunai Rp415 Miliar
Jumat / 19-06-2026, 06:42 WIB
Timnas Inggris Kalahkan Kroasia 4-2 di Piala Dunia 2026
Jumat / 19-06-2026, 06:42 WIB
Mentan Ancam Cabut Izin Impor Pengusaha Kedelai yang Naikkan Harga
Jumat / 19-06-2026, 06:41 WIB
BI Perketat Pembelian Dolar AS, Turunkan Batas Menjadi 10 Ribu
Jumat / 19-06-2026, 06:41 WIB
PT Surveyor Indonesia Tekankan Assurance untuk Keandalan Energi Nasional
Jumat / 19-06-2026, 06:41 WIB
Tips Memilih Perusahaan Asuransi untuk Perlindungan Finansial Optimal
Jumat / 19-06-2026, 06:40 WIB
CATL Kantongi Dua Paten Baru untuk Baterai EV Lebih Tahan Benturan
Jumat / 19-06-2026, 06:40 WIB
Anggota DPD Minta Warga Jaga Citra Manokwari Selama Pesparawi Nasional
Jumat / 19-06-2026, 06:40 WIB






