Pemerintah resmi memberlakukan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk menggantikan sistem PPDB pada jenjang SMP negeri tahun ajaran 2026/2027.

Orang tua perlu memahami aturan baru terkait batas usia, dokumen persyaratan, prosedur pendaftaran, dan jalur seleksi yang tersedia.

in1

>>> Bangkai Kapal Neraka Hofuku Maru Ditemukan di Perairan Filipina

Syarat Usia Calon Peserta Didik

Calon murid SMP maksimal berusia 15 tahun pada 1 Juli 2026 dan telah menyelesaikan pendidikan SD atau sederajat.

Bagi penyandang disabilitas, batas usia maksimal 18 tahun pada tanggal yang sama. Calon murid SMPLB juga maksimal 18 tahun dan harus lulus SD atau sederajat.

Bukti kelulusan ditunjukkan melalui ijazah atau dokumen resmi lain yang menyatakan kelulusan.

Dokumen yang Wajib Disiapkan

Setiap calon peserta didik harus memiliki akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dilegalisasi oleh lurah atau kepala desa sesuai domisili.

Selain itu, calon murid harus melampirkan ijazah asli atau surat keterangan lulus dari sekolah asal.

Prosedur Pendaftaran SPMB SMP 2026

Pendaftaran dilakukan secara daring melalui portal SPMB Kemendikdasmen atau portal resmi pemerintah daerah.

>>> CEO Danantara: Kredit UMKM Harus Tetap Terjaga Meski BI Rate Naik

Langkah-langkahnya meliputi: akses halaman resmi, pilih jenjang SMP, buat akun dengan NIK dan data domisili, pilih salah satu dari empat jalur, unggah berkas, periksa data, tentukan sekolah pilihan, cetak bukti pendaftaran, dan pantau pengumuman.

Kuota dan Jalur Penerimaan

SPMB menyediakan empat jalur resmi: domisili, afirmasi, prestasi, dan mutasi.

Jalur domisili memiliki kuota minimal 40 persen dari daya tampung sekolah, dengan prioritas jarak rumah terdekat.

Jalur afirmasi diperuntukkan bagi keluarga kurang mampu dan penyandang disabilitas, dengan kuota minimal 20 persen.

Jalur prestasi untuk calon peserta didik berprestasi akademik atau nonakademik, kuota minimal 25 persen.

>>> Morgan Oey dan Nirina Zubir Resmi Jadi Duta FFI 2026

Jalur mutasi bagi anak yang pindah tugas orang tua atau anak kandung guru, dengan kuota maksimal 5 persen.