Penyedia indeks global MSCI Inc memutuskan untuk tetap mempertahankan posisi bursa saham Indonesia dalam kelompok pasar berkembang atau emerging markets.

Meski demikian, lembaga tersebut memberikan catatan kritis mengenai kualitas keterbukaan informasi dan transparansi pasar yang dinilai mengalami penurunan.

in1

>>> Pemerintah AS Batalkan Pembongkaran Sistem Pengamatan Laut US$386 Juta

Keputusan ini dipublikasikan dalam laporan 2026 Global Market Accessibility Review yang diterbitkan MSCI pada Kamis waktu setempat.

Kendala Struktural dan Penurunan Indikator

Dalam laporan tersebut, MSCI mengungkapkan adanya sejumlah kendala struktural yang membuat pasar modal Indonesia menjadi kurang kompetitif jika disandingkan dengan negara emerging markets lainnya.

Indikator aliran informasi atau information flow di Indonesia mendapatkan penurunan penilaian secara eksplisit.

Indikator yang mengukur transparansi struktur kepemilikan saham serta koordinasi perdagangan ini berubah menjadi memburuk dari yang sebelumnya positif.

"Akibat terbatasnya transparansi struktur kepemilikan saham dan adanya perilaku perdagangan yang terkoordinasi sehingga menghambat proses pembentukan harga yang wajar," dikutip dari laporan MSCI.

Selain masalah transparansi, beberapa poin lain yang menjadi perhatian MSCI meliputi kesetaraan hak bagi investor asing, tingkat liberalisasi pasar valuta asing offshore, serta efisiensi proses kliring dan penyelesaian transaksi.

>>> Kesepakatan Damai AS-Iran Dorong Penguatan Saham Asia

MSCI juga menyoroti aspek fleksibilitas perpindahan aset, kegiatan peminjaman saham, hingga aktivitas short selling di pasar modal dalam negeri.

Ketersediaan informasi emiten di Bursa Efek Indonesia menjadi sorotan karena tidak semua perusahaan terdaftar menyajikan data dalam bahasa Inggris secara konsisten.

Pada sektor mata uang, pasar valas offshore dinilai belum efisien karena transaksi valuta asing di Indonesia masih menghadapi restriksi dan wajib berkaitan langsung dengan transaksi efek.

Terkait mekanisme kliring, pelarangan fasilitas overdraft bagi pemodal asing memicu keharusan adanya prefunding yang pada akhirnya membatasi fleksibilitas dalam bertransaksi.

Fleksibilitas perpindahan aset di Indonesia juga dinilai lebih rendah daripada negara berkembang lain karena pengalihan saham secara in-kind hanya diizinkan dalam situasi tertentu saja.

Aturan mengenai stock lending dan short selling turut menjadi catatan penutup dalam tinjauan berkala tersebut.

>>> MSCI Soroti Hambatan Struktural Pasar Saham Indonesia

"Stock lending diperbolehkan tetapi dibatasi hanya untuk efek tertentu dan kontrak peminjaman dengan jangka waktu maksimal 90 hari, short selling diperbolehkan, namun dengan sejumlah pembatasan," menurut tinjauan MSCI.