Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan kelonggaran bagi wajib pajak orang pribadi dengan memperpanjang batas pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) hingga 30 April 2026.

Penyesuaian jadwal ini bertujuan memberi waktu bagi masyarakat untuk mengenal Coretax, sistem inti administrasi perpajakan terbaru yang diterapkan secara penuh.

in1

>>> Richard Lee Siap Ajukan Eksepsi Atas Dakwaan Kasus Kosmetik Ilegal

Melalui teknologi otomatisasi atau fitur pre-populated, data pendapatan serta bukti potong akan langsung terekam ke dalam sistem.

Langkah Aktivasi Akun Coretax

Wajib pajak diimbau segera mengaktifkan akun dan menyiapkan perangkat tanda tangan digital agar proses pelaporan tidak terkendala teknis menjelang batas waktu.

Aktivasi akun menjadi langkah mendasar yang harus diselesaikan terlebih dahulu. Seluruh wajib pajak dapat mengakses fitur perpajakan terbaru melalui laman resmi Coretax.

Langkah pertama adalah membuka situs resmi Coretax, lalu memilih menu "Aktivasi Akun Wajib Pajak".

Pengguna kemudian mengisi data pada kolom "Permintaan Akses Digital" yang meliputi NIK, alamat email aktif, dan nomor telepon terdaftar.

Setelah itu, sistem akan meminta verifikasi identitas melalui pengambilan foto swafoto langsung. Pengguna wajib mencentang pernyataan kebenaran data sebelum menekan tombol "Simpan".

Sandi sementara akan dikirimkan melalui email yang didaftarkan. Pengguna dapat menggunakan NIK dan kata sandi baru tersebut untuk masuk kembali ke dalam sistem perpajakan.

Apabila terdapat hambatan berupa ketidaksesuaian data identitas resmi, proses pengisian data dapat dihentikan sementara.

Wajib pajak disarankan menghubungi layanan Kring Pajak di nomor 1500200 atau memanfaatkan fitur live chat pada situs resmi.

Prosedur Penerbitan Sertifikat Elektronik

Sertifikat elektronik berperan krusial sebagai tanda tangan digital yang berkekuatan hukum. Keberadaan instrumen keamanan ini bersifat wajib agar laporan SPT dapat terkirim secara sah ke server data pusat.