Peserta BPJS Kesehatan kini dapat mengecek status iuran dan keaktifan kepesertaan secara online tanpa harus datang ke kantor cabang.

Layanan ini bisa diakses melalui WhatsApp, aplikasi Mobile JKN, Care Center 165, maupun chatbot CHIKA.

in1

>>> IHSG Ditutup Melemah 0,78 Persen Dipicu Kenaikan BI Rate

Untuk melakukan pengecekan, peserta hanya perlu menyiapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau nomor kartu BPJS Kesehatan serta tanggal lahir.

Berikut beberapa cara yang bisa digunakan.

Cek Melalui WhatsApp

Peserta dapat mengirim pesan ke nomor resmi BPJS Kesehatan 08118165165. Setelah itu, pilih menu Informasi, lalu pilih Cek Status Pembayaran atau Cek Status Kepesertaan.

Masukkan NIK atau nomor BPJS Kesehatan dan tanggal lahir sesuai format yang diminta. Sistem akan menampilkan nama peserta, informasi tagihan, serta status pembayaran iuran.

Cek Melalui Aplikasi Mobile JKN

Unduh aplikasi Mobile JKN, lalu login menggunakan NIK atau nomor BPJS Kesehatan dan password. Setelah masuk, pilih menu Info Peserta untuk melihat identitas dan status keaktifan.

>>> IHSG Ditutup Melemah ke Level 6.172 pada Perdagangan 18 Juni 2026

Cek Melalui Care Center 165

Hubungi nomor 165, pilih jenis layanan nomor 1, lalu pilih pengecekan status kepesertaan. Masukkan nomor peserta atau NIK dan tanggal lahir, petugas akan memberikan informasi status.

Cek Melalui Layanan CHIKA

Peserta juga bisa menghubungi CHIKA melalui Telegram (@Chika_BPJSKesehatan_bot) atau WhatsApp 0811-8750-400. Ketik angka 1, pilih menu Informasi, lalu Cek Status Peserta.

Masukkan NIK atau nomor BPJS Kesehatan dan tanggal lahir dengan format YYYYMMDD. Sistem akan membalas dengan informasi status keaktifan.

BPJS Kesehatan mengingatkan peserta untuk membayar iuran secara rutin sebelum tanggal 10 setiap bulan agar status tetap aktif.

>>> DANA Kembali Hadirkan Posko Bantuan Keliling dan Live Streaming untuk 2026-2027

Peserta juga dapat menggunakan layanan autodebit untuk memudahkan pembayaran.