BPJS Kesehatan menegaskan bahwa iuran peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) belum mengalami kenaikan pada tahun 2026.

Kepastian ini menjawab keraguan masyarakat di media sosial terkait beredarnya kabar rencana penyesuaian tarif.

in1

>>> Korea Selatan Tantang Meksiko di Grup A Piala Dunia 2026

Manajemen BPJS Kesehatan memastikan skema pembayaran saat ini masih berjalan normal tanpa perubahan nilai nominal.

Pemerintah masih memberlakukan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 sebagai dasar hukum penentuan tarif.

Perpres tersebut merupakan perubahan kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Rincian Iuran per Kelas

Untuk peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), iuran ditetapkan sebesar Rp42.000 per bulan yang ditanggung penuh pemerintah.

Kategori Pekerja Penerima Upah (PPU) seperti PNS, TNI, Polri, dan karyawan swasta dikenakan iuran 5 persen dari gaji.

>>> KPK: Pemanggilan Pansus Haji DPR Tergantung Kebutuhan Penyidikan

Rinciannya, 4 persen dibayar pemberi kerja dan 1 persen dipotong dari gaji pekerja.

Peserta mandiri atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) membayar Rp150.000 untuk Kelas I, Rp100.000 untuk Kelas II, dan Rp42.000 untuk Kelas III.

Khusus Kelas III, pemerintah memberikan subsidi Rp7.000 sehingga peserta hanya membayar Rp35.000.

Sistem kepesertaan akan dinonaktifkan otomatis jika terjadi tunggakan melewati batas waktu tanggal 10 setiap bulan.

>>> Menjaga Kepercayaan dari Ruang Potong: Modernisasi RPH Surabaya

Status kepesertaan dapat aktif kembali maksimal 1x24 jam setelah tunggakan lunas dan diverifikasi sistem.