Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan pemanggilan Panitia Khusus Hak Angket Haji DPR RI 2024 akan mempertimbangkan kebutuhan penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan di Jakarta, Jumat, bahwa penyidik akan meninjau perlunya memanggil Pansus Haji setelah mendalami dugaan pemberian uang satu juta dolar AS dari pihak Kementerian Agama.

in1

>>> Menjaga Kepercayaan dari Ruang Potong: Modernisasi RPH Surabaya

"Nanti kami lihat kebutuhan dari penyidik, apakah ada kebutuhan untuk melakukan konfirmasi atau sudah cukup dari keterangan saksi-saksi yang sudah dipanggil," ujar Budi.

Jika penyidik memutuskan memanggil Pansus Haji DPR, KPK akan mengabarkan kepada publik.

Perkembangan Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

KPK mengumumkan penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia tahun 2023-2024 pada 9 Agustus 2025.

Pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka.

Fuad Hasan Masyhur tidak ditetapkan sebagai tersangka meskipun sebelumnya sempat dicegah ke luar negeri.

>>> Omoway Sempurnakan Motor Listrik OMO X Sebelum Rilis di Indonesia

KPK menerima hasil audit BPK pada 27 Februari 2026 yang menyebut potensi kerugian negara mencapai Rp622 miliar.

Yaqut ditahan pada 12 Maret 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK, sedangkan Ishfah ditahan pada 17 Maret 2026.

Status penahanan Yaqut sempat dialihkan menjadi tahanan rumah pada 19 Maret 2026, namun kembali ditahan di rutan KPK pada 24 Maret 2026.

Pada 30 Maret 2026, KPK menetapkan dua tersangka baru, yakni Direktur Operasional Maktour Ismail Adham dan mantan Ketua Umum Kesthuri Asrul Aziz Taba.

>>> Real Madrid Resmi Rekrut Marc Cucurella dari Chelsea dengan Kontrak Enam Musim

Keduanya ditahan pada 8 Juni 2026.