Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa pemilik biro penyelenggara haji PT Makassar Toraja atau Maktour, Fuad Hasan Masyhur, pada Kamis (18/6).

Pemeriksaan dilakukan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.

in1

>>> ASDP Bangun Dermaga Baru di Tanjung Uban untuk Konektivitas Kepri

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik mendalami dugaan pemberian sejumlah uang kepada pihak-pihak di Kementerian Agama. Keterangan Fuad diharapkan dapat menguatkan bukti yang sudah ada.

Menurut Budi, KPK meyakini Fuad Hasan memiliki pengetahuan terkait perubahan pembagian kuota haji tambahan.

Semula 92 persen untuk haji reguler dan delapan persen haji khusus, kemudian berubah menjadi 50 persen sama.

“Penyidik berkeyakinan bahwa saudara FHM memiliki pengetahuan itu sehingga keterangannya sangat dibutuhkan,” kata Budi.

Usai pemeriksaan, Fuad Hasan enggan menanggapi pertanyaan wartawan. Ia hanya berkomentar singkat, “Itu mimpi barangkali ya.”

Perkembangan Kasus Kuota Haji

KPK mengumumkan penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia tahun 2023-2024 pada 9 Agustus 2025.

>>> Messi Menangis di Piala Dunia 2026, Sang Ayah Sakit Keras

Pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz, sebagai tersangka.

Fuad Hasan Masyhur tidak ditetapkan sebagai tersangka, meskipun sempat dicegah ke luar negeri.

KPK kemudian menerima hasil audit BPK pada 27 Februari 2026 yang menyebut potensi kerugian negara mencapai Rp622 miliar.

Yaqut ditahan pada 12 Maret 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK, sedangkan Ishfah ditahan pada 17 Maret 2026.

Status penahanan Yaqut sempat dialihkan menjadi tahanan rumah, namun kembali ditahan di rutan KPK pada 24 Maret 2026.

Pada 30 Maret 2026, KPK menetapkan dua tersangka baru, yakni Direktur Operasional Maktour Ismail Adham dan mantan Ketua Umum Kesthuri Asrul Aziz Taba.

>>> Andrey Arshavin Hadir Langsung Dukung Uzbekistan di Debut Piala Dunia 2026

Keduanya kemudian ditahan pada 8 Juni 2026.