Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menelusuri aset tanah milik Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq. Total luas tanah yang didalami mencapai 10.000 meter persegi atau satu hektare.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan, aset tersebut tersebar di beberapa titik lokasi. Sebagian sudah disita, sementara lainnya masih terus ditelusuri penyidik.

in1

>>> Memahami Arti SPL Parfum dan Cara Optimalkan Daya Tahan Aromanya

Pernyataan itu disampaikan Budi kepada jurnalis di Jakarta pada Jumat. Ia menambahkan, penelusuran aset merupakan bagian dari lanjutan penyidikan kasus Fadia Arafiq.

Pemeriksaan 14 Saksi

Pada 17 Juni 2026, KPK memeriksa 14 saksi untuk menelusuri aset-aset tersebut. Para saksi berasal dari berbagai kalangan, termasuk pejabat daerah dan pihak swasta.

Mereka antara lain Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan Ruben Prabu Faza, staf Partai Golkar berinisial EMM, dan sejumlah kepala instansi seperti BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan Pekalongan.

Selain itu, terdapat juga saksi dari unsur swasta dengan inisial HCS, IW, JWH, MWI, AD, SGO, WO, SF, dan DHL.

Kronologi Penangkapan dan Kasus

Fadia Arafiq ditangkap pada 3 Maret 2026 di Semarang bersama ajudan dan orang kepercayaannya. KPK juga menangkap 11 orang lainnya di Pekalongan pada hari yang sama.

>>> GAPKI Minta Kesiapan PT Danantara Sumberdaya Investama Dipastikan Sebelum Ekspor Sawit

Penangkapan itu merupakan operasi tangkap tangan (OTT) ketujuh KPK tahun 2026, yang bertepatan dengan bulan Ramadhan 1447 Hijriah.

Sehari kemudian, KPK menetapkan Fadia sebagai tersangka tunggal dalam kasus dugaan korupsi pengadaan jasa tenaga alih daya dan pengadaan lainnya di Pemkab Pekalongan tahun anggaran 2023-2026.

KPK menduga Fadia terlibat konflik kepentingan dengan memenangkan perusahaan keluarganya, PT Raja Nusantara Berjaya (RNB), dalam sejumlah proyek pengadaan.

Dari kontrak tersebut, Fadia dan keluarga disebut menerima Rp19 miliar.

>>> Astra Motor Yogyakarta Edukasi Bikers Cara Aman Modifikasi Kelistrikan Honda Vario 125

Rinciannya, Rp13,7 miliar dinikmati langsung, Rp2,3 miliar diberikan kepada Direktur PT RNB Rul Bayatun, dan Rp3 miliar masih dalam bentuk tunai yang belum dibagikan.