Kejaksaan Agung Tahan Glory Harimas Sihombing dalam Kasus Korupsi BGN
Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Khusus Kejaksaan Agung resmi menahan Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review, Glory Harimas Sihombing, terkait kasus korupsi Badan Gizi Nasional (BGN) pada Jumat, 19 Juni 2026.
Glory Harimas Sihombing menjadi tersangka keenam dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di BGN tahun anggaran 2025–2026.
>>> Aktor Paul Avery dan Istri Tewas dalam Kebakaran Rumah di New Jersey
Penetapan ini dilakukan penyidik setelah mengantongi dua alat bukti yang cukup.
"Serangkaian tindakan hukum oleh penyidik dilakukan secara mendalam, profesional, dan akuntabel, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian dan asas praduga tidak bersalah," ujar Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung Syarief Sulaeman Nahdi.
Kronologi Kasus Korupsi BGN
Perkara korupsi ini bermula saat pemerintah meluncurkan program prioritas nasional Makan Bergizi Gratis melalui BGN pada 6 Januari 2025.
Proyek tersebut menyerap anggaran APBN sebesar Rp85,27 triliun untuk tahun 2025 dan Rp268 triliun untuk tahun 2026.
Pengelolaan program MBG seharusnya diserahkan kepada yayasan di tiap sekolah, namun kemitraan SPPG justru diberikan kepada yayasan yang terafiliasi dengan pejabat BGN yang tidak memenuhi syarat.
Proses verifikasi pada portal Mitra BGN diatur akibat adanya intervensi dari tiga mantan pimpinan BGN, yaitu Dadan Hindayana, Sonny Sanjaya, dan Lodewyk Pusung.
Yayasan yang dikendalikan oleh Glory menerima insentif miliaran rupiah per hari setelah dirinya diminta oleh Dadan Hindayana untuk mencari mitra program.
>>> Alphabet Hadapi Dua Tantangan: Penarikan Robotaksi Waymo dan Kehilangan Peneliti Gemini
Dadan memberikan akses ilegal kepada Glory untuk mendapatkan titik dapur SPPG, yang kemudian dijual kembali oleh Glory kepada pihak lain menggunakan dokumen yang tidak benar.
Update Terbaru
FIFA Undang YouTuber Korban Rasisme di Piala Dunia 2026
Jumat / 19-06-2026, 09:56 WIB
Alasan Richard Lee Ajukan Tahanan Kota: Kemanusiaan dan Kondisi Kesehatan
Jumat / 19-06-2026, 09:55 WIB
Mako Bakery Promo Dry Cake Mulai Rp 41.000 pada 9-14 Mei 2026
Jumat / 19-06-2026, 09:55 WIB
Polisi Amankan Tongkang Batu Bara yang Didamparkan di Pangandaran
Jumat / 19-06-2026, 09:55 WIB
Awal 2026, Ekonomi Domestik Dorong Masyarakat Lebih Cermat Kelola Keuangan
Jumat / 19-06-2026, 09:55 WIB
Jadwal Piala Dunia 2026: Kanada Hadapi Qatar di Grup B
Jumat / 19-06-2026, 09:54 WIB
Kurs Dolar AS Menguat ke Rp 17.818 pada 19 Juni 2026
Jumat / 19-06-2026, 09:52 WIB
Simulasi Pajak BYD M6 DM Berdasarkan NJKB Permendagri, Capai Rp2,7 Juta
Jumat / 19-06-2026, 09:52 WIB
Swiss Hadapi Bosnia-Herzegovina, Buru Kemenangan Perdana Piala Dunia 2026
Jumat / 19-06-2026, 09:51 WIB
Harga Cabai di Lebak Turun Akibat Pasokan Melimpah
Jumat / 19-06-2026, 09:48 WIB
Pemkot Bogor Tanamkan Karakter Positif Siswa Lewat Program Serbukatif
Jumat / 19-06-2026, 09:48 WIB
Yen Jepang Melemah ke Bawah 161 per Dolar AS, Terendah Sejak Juli
Jumat / 19-06-2026, 09:48 WIB
Lim Ji Yeon Hapus Tato Eyeliner karena Hambat Syuting Drama
Jumat / 19-06-2026, 09:48 WIB
Tottenham Hotspur Resmi Rekrut Jan Paul van Hecke dari Brighton
Jumat / 19-06-2026, 09:48 WIB






