Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Khusus Kejaksaan Agung resmi menahan Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review, Glory Harimas Sihombing, terkait kasus korupsi Badan Gizi Nasional (BGN) pada Jumat, 19 Juni 2026.

Glory Harimas Sihombing menjadi tersangka keenam dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di BGN tahun anggaran 2025–2026.

in1

>>> Aktor Paul Avery dan Istri Tewas dalam Kebakaran Rumah di New Jersey

Penetapan ini dilakukan penyidik setelah mengantongi dua alat bukti yang cukup.

"Serangkaian tindakan hukum oleh penyidik dilakukan secara mendalam, profesional, dan akuntabel, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian dan asas praduga tidak bersalah," ujar Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung Syarief Sulaeman Nahdi.

Kronologi Kasus Korupsi BGN

Perkara korupsi ini bermula saat pemerintah meluncurkan program prioritas nasional Makan Bergizi Gratis melalui BGN pada 6 Januari 2025.

Proyek tersebut menyerap anggaran APBN sebesar Rp85,27 triliun untuk tahun 2025 dan Rp268 triliun untuk tahun 2026.

Pengelolaan program MBG seharusnya diserahkan kepada yayasan di tiap sekolah, namun kemitraan SPPG justru diberikan kepada yayasan yang terafiliasi dengan pejabat BGN yang tidak memenuhi syarat.

Proses verifikasi pada portal Mitra BGN diatur akibat adanya intervensi dari tiga mantan pimpinan BGN, yaitu Dadan Hindayana, Sonny Sanjaya, dan Lodewyk Pusung.

Yayasan yang dikendalikan oleh Glory menerima insentif miliaran rupiah per hari setelah dirinya diminta oleh Dadan Hindayana untuk mencari mitra program.

>>> Alphabet Hadapi Dua Tantangan: Penarikan Robotaksi Waymo dan Kehilangan Peneliti Gemini

Dadan memberikan akses ilegal kepada Glory untuk mendapatkan titik dapur SPPG, yang kemudian dijual kembali oleh Glory kepada pihak lain menggunakan dokumen yang tidak benar.