Glory juga mendapat akses komunikasi dengan Tim Verifikator untuk melakukan pengurusan pengembalian status (roll back) SPPG di bawah naungannya.

Sebagai imbalan atas pengaturan titik SPPG tersebut, Glory memberikan sejumlah uang tunai dalam bentuk mata uang asing dan rupiah kepada Dadan yang bersumber dari para mitra MBG.

in1

Akibat perbuatannya, Glory dijerat dengan Pasal 12 huruf a, huruf b, dan huruf e Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, jo.

Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 606 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo.

Pasal 20 huruf a atau c KUHP.

>>> Umat Islam Peringati Tahun Baru Hijriyah dengan Khutbah Jumat Penuh Makna

"Terhadap Tersangka GHS dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung," ujar Syarief Sulaeman Nahdi.