Kejaksaan Agung Tahan Glory Harimas Sihombing dalam Kasus Korupsi BGN
Glory juga mendapat akses komunikasi dengan Tim Verifikator untuk melakukan pengurusan pengembalian status (roll back) SPPG di bawah naungannya.
Sebagai imbalan atas pengaturan titik SPPG tersebut, Glory memberikan sejumlah uang tunai dalam bentuk mata uang asing dan rupiah kepada Dadan yang bersumber dari para mitra MBG.
Akibat perbuatannya, Glory dijerat dengan Pasal 12 huruf a, huruf b, dan huruf e Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, jo.
Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 606 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo.
Pasal 20 huruf a atau c KUHP.
>>> Umat Islam Peringati Tahun Baru Hijriyah dengan Khutbah Jumat Penuh Makna
"Terhadap Tersangka GHS dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung," ujar Syarief Sulaeman Nahdi.
Update Terbaru
Cara Hitung Dana Pendidikan Anak untuk Hadapi Inflasi
Jumat / 19-06-2026, 11:18 WIB
Rating Drakor Perfect Crown Episode 3 Melonjak, Kuasai Slot Jumat Malam
Jumat / 19-06-2026, 11:18 WIB
Wasit Piala Dunia 2026 Tunjukkan Ketegasan, Kartu Merah Lampaui Dua Edisi Sebelumnya
Jumat / 19-06-2026, 11:17 WIB
Saratoga Investama Sedaya Bagikan Dividen Rp 1,4 Triliun
Jumat / 19-06-2026, 11:17 WIB
Pria Wajib Tahu: Pilih Aroma Parfum Sesuai Karakter dan Aktivitas
Jumat / 19-06-2026, 11:17 WIB
Kanada Hajar Qatar 6-0, Kone Alami Patah Kaki
Jumat / 19-06-2026, 11:17 WIB
RUPST KSEI Tunjuk Kembali Fuad Rahmany sebagai Komisaris Utama
Jumat / 19-06-2026, 11:16 WIB
JIPS 2026 Hadirkan Aktivitas Interaktif bagi Pencinta Satwa
Jumat / 19-06-2026, 11:16 WIB
Massa dari Berbagai Daerah di Jakarta Dukung Kebijakan Prabowo
Jumat / 19-06-2026, 11:16 WIB
Gubernur Bobby Siap Jembatani Aspirasi Ojol ke DPR RI Asal Sumut
Jumat / 19-06-2026, 11:16 WIB
RUPST KSEI Kembali Angkat Fuad Rahmany sebagai Komisaris Utama
Jumat / 19-06-2026, 11:16 WIB
BI Rate Naik Dorong Penyesuaian Kupon Obligasi Korporasi
Jumat / 19-06-2026, 11:16 WIB
Meksiko Bekuk Korea Selatan 1-0, Tiket 32 Besar Piala Dunia 2026 di Tangan El Tri
Jumat / 19-06-2026, 11:15 WIB
Review WhatsApp Plus: Fitur Pin Melimpah dengan Kustomisasi Menarik
Jumat / 19-06-2026, 11:14 WIB






