Badan Gizi Nasional (BGN) memutuskan untuk menyesuaikan operasional Program Makan Bergizi Gratis (MBG) selama masa libur. Keputusan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 12 Tahun 2026.

Juru Bicara sekaligus Wakil Kepala BGN, Arumsari, menjelaskan bahwa langkah ini bertujuan mengoptimalkan tata kelola operasional.

in1

>>> Agnez Mo Isi Suara Film Animasi AS Groove Tails

Selain itu, kebijakan ini juga berkaitan dengan efisiensi biaya operasional tanpa mengurangi kualitas layanan.

"Surat edaran ini diterbitkan dalam rangka optimalisasi tata kelola operasional, efisiensi sumber daya, dan standardisasi Program MBG pada SPPG," kata Arum dalam konferensi pers, Jumat 19 Juni 2026.

Melalui surat edaran tersebut, pelayanan MBG ditiadakan bagi peserta didik maupun kelompok nonpeserta didik selama hari libur. Kelompok nonpeserta didik mencakup ibu hamil, ibu menyusui, serta balita.

"Kebijakan ini berlaku pada periode libur sekolah, hari libur nasional, hari libur keagamaan, hari libur khusus yang ditetapkan oleh pemerintah daerah, serta hari Sabtu dan Minggu," lanjut Arum.

Meski pelayanan libur, BGN memastikan aspek keamanan dan kesiapan operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) tetap terjaga.

Petugas keamanan tetap bersiaga selama 24 jam secara bergantian untuk menjaga aset dan fasilitas.

Arum juga menyatakan bahwa insentif operasional untuk SPPG tidak dicairkan selama masa libur. Penyesuaian ini diperkirakan mampu menghemat anggaran belanja program hingga Rp3 triliun.

"Dengan tidak dilaksanakannya distribusi MBG, seluruh SPPG yang tidak beroperasi tidak akan menerima insentif.

Jika dikaitkan dengan jumlah SPPG yang telah beroperasi sebanyak 27.820 dan insentif per hari selama 18 hari, maka efisiensi insentif SPPG mencapai Rp3 triliun," tegas Arum.

Manajemen BGN berharap tata kelola Program MBG ke depan dapat berlangsung efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.