Ajukan Perubahan Desil Bansos Kemensos via Aplikasi Cek Bansos
Kementerian Sosial menggunakan indikator desil untuk menentukan tingkat kesejahteraan keluarga penerima bantuan sosial. Data ini bersifat dinamis dan dapat berubah sesuai perkembangan ekonomi masyarakat.
Jika ditemukan ketidaksesuaian, masyarakat berhak mengajukan pembaruan data. Proses perbaikan dapat dilakukan secara mandiri melalui aplikasi Cek Bansos.
>>> Polda Metro Jaya Kerahkan 4.263 Personel Amankan Lima Aksi Demo di Jakarta Pusat
Apa Itu Desil?
Desil adalah pembagian kelompok kesejahteraan keluarga berdasarkan variabel sosial ekonomi. Variabel tersebut meliputi jenis pekerjaan, tingkat pendidikan, kondisi tempat tinggal, daya listrik, dan kepemilikan aset.
Informasi ini tercatat dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai acuan penetapan penerima bantuan. Terdapat 10 kelompok desil.
Desil 1 hingga 4 dikategorikan sebagai sangat miskin hingga rentan miskin, menjadi prioritas penerima PKH dan Program Sembako.
Desil 5 adalah kelompok pas-pasan yang berpeluang menerima PBI-JK. Sementara desil 6 hingga 10 merupakan kelompok menengah ke atas yang tidak diprioritaskan mendapat bansos reguler.
Cara Mengajukan Perubahan Desil
Masyarakat dapat memantau status desil melalui menu Profil di aplikasi Cek Bansos. Jika data tidak sesuai, pengusulan perbaikan dapat dilakukan secara online.
>>> Ahmad Sahroni Minta Polisi Perketat Keamanan Cegah Tawuran di Jakarta Utara
Langkah pertama adalah mengunduh aplikasi Cek Bansos dari Play Store atau App Store. Kemudian registrasi akun menggunakan nomor Kartu Keluarga, KTP, dan swafoto.
Setelah masuk ke menu Profil, pilih opsi Request Pembaruan Data. Jawab seluruh pertanyaan mengenai kondisi ekonomi secara aktual, lalu data akan diverifikasi oleh petugas pendamping sosial.
Pembaruan juga bisa dilakukan secara offline dengan mendatangi kantor kelurahan. Bawa Kartu Keluarga dan KTP asli, lalu sampaikan usulan penyesuaian data kepada petugas operator SIKS-NG.
Data akan diverifikasi oleh dinas sosial dan Kemensos, kemudian Badan Pusat Statistik (BPS) melakukan pemeringkatan ulang desil. Pendaftaran usulan dibuka setiap hari hingga tanggal 26 setiap bulan.
>>> Gus Lilur Dukung Nasaruddin Umar Jadi Ketua Umum PBNU
Hasil pembaruan data diterbitkan setiap tiga bulan sekali. Perubahan desil tidak otomatis, melainkan bergantung pada verifikasi lapangan oleh BPS.
Update Terbaru
Amerika Serikat Hadapi Australia di Laga Kedua Grup D Piala Dunia 2026
Jumat / 19-06-2026, 13:21 WIB
Kanada Gilas Qatar 6-0 di Vancouver, Jonathan David Cetak Hattrick
Jumat / 19-06-2026, 13:21 WIB
Veda Ega Pratama Finis Kedelapan di Moto3 Catalunya 2026
Jumat / 19-06-2026, 13:21 WIB
Beckham Putra Prediksi Argentina Juara Piala Dunia 2026
Jumat / 19-06-2026, 13:21 WIB
Satria Muda Pertamina Bandung Siap Hadapi Playoff IBL 2026
Jumat / 19-06-2026, 13:21 WIB
Netflix Tayangkan Film Mertua Ngeri Kali Mulai Hari Ini
Jumat / 19-06-2026, 13:20 WIB
4 Peringatan Penting yang Jatuh Setiap Tanggal 25 April
Jumat / 19-06-2026, 13:20 WIB
Johan Manzambi Ukir Rekor Dunia di Piala Dunia 2026
Jumat / 19-06-2026, 13:20 WIB
OJK Resmi Ambil Alih Pengawasan Aset Kripto di Indonesia
Jumat / 19-06-2026, 13:20 WIB
Wagub Gorontalo Harap Rembuk Utama KTNA Hasilkan Rekomendasi Pertanian Maju
Jumat / 19-06-2026, 13:20 WIB
Kementrans Ajak Kemendikdasmen Sinergikan Program TEP dan Relawan Mengajar
Jumat / 19-06-2026, 13:16 WIB
Top Skor Sementara Piala Dunia 2026: Jonathan David Samai Lionel Messi
Jumat / 19-06-2026, 13:16 WIB
Pemkab Tapsel dan Lembaga Konservasi Dukung Restorasi Masyarakat di Batang Toru
Jumat / 19-06-2026, 13:16 WIB
Apa Itu NIB dan Mengapa Konten Kreator Kini Perlu Memilikinya
Jumat / 19-06-2026, 13:16 WIB






