Apa Itu NIB dan Mengapa Konten Kreator Kini Perlu Memilikinya

Profesi konten kreator kini tercatat sebagai salah satu bidang usaha dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025. Konsekuensinya, pelaku yang memanfaatkan akun media sosial sebagai sarana menjalankan usaha perlu memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai legalitas kegiatan usahanya.

Pembaruan KBLI tersebut ditetapkan Badan Pusat Statistik pada 17 Desember 2025. Penyesuaian dilakukan untuk mengikuti perkembangan model bisnis baru serta kebutuhan sistem perizinan yang terus berubah.

in1

Masuknya profesi konten kreator ke dalam KBLI membuat aktivitas usaha di sektor ini memiliki dasar klasifikasi yang lebih jelas. Karena itu, pelaku usaha yang memperoleh pendapatan dari aktivitas pembuatan konten dan pengelolaan akun digital perlu mengurus NIB sesuai ketentuan yang berlaku.

Apa Itu NIB?

NIB merupakan identitas resmi yang diberikan kepada pelaku usaha, baik berbentuk badan usaha maupun usaha perseorangan di Indonesia.

Nomor tersebut berfungsi sebagai tanda pengenal usaha yang sah sekaligus menjadi bukti legalitas dalam menjalankan kegiatan bisnis.

Dengan memiliki NIB, pelaku usaha memperoleh kepastian hukum atas aktivitas usahanya. Dokumen ini juga menjadi salah satu syarat yang banyak digunakan dalam berbagai layanan perizinan dan pembinaan usaha.

>>> Pramono Imbau Massa Unjuk Rasa Jangan Rusak Fasilitas Umum di Jakarta

Manfaat Memiliki NIB

Kepemilikan NIB memberikan sejumlah kemudahan bagi pelaku usaha, termasuk akses terhadap pembiayaan dari lembaga keuangan.

Saat ini banyak program pendanaan dan fasilitas perbankan yang mensyaratkan NIB sebagai dokumen dasar bagi pelaku UMKM yang mengajukan pembiayaan.

Selain itu, NIB juga diperlukan saat mengurus sejumlah sertifikasi usaha, seperti sertifikasi halal, SNI Bina UMK, hingga Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT).

Cara Mengurus NIB

  1. Buka laman OSS dan pilih menu pendaftaran akun.
  2. Lengkapi data yang diminta pada formulir registrasi.
  3. Lakukan aktivasi akun melalui email yang terdaftar.
  4. Masuk kembali ke akun OSS menggunakan email dan kata sandi yang telah dibuat.
  5. Pilih menu Perizinan Mikro kemudian klik Pengajuan Baru.
  6. Lengkapi data pribadi serta informasi usaha yang diminta.
  7. Simpan data yang telah diisi dan lanjutkan proses pengajuan.
  8. Pilih data usaha yang sudah tersimpan lalu klik Proses NIB.
  9. Terbitkan NIB dengan memilih tombol penerbitan yang tersedia pada sistem.

Setelah seluruh tahapan selesai dan data dinyatakan valid, pelaku usaha dapat mengunduh dokumen NIB sebagai bukti legalitas usahanya.