Apa Itu NIB dan Mengapa Konten Kreator Kini Perlu Memilikinya
Apa Itu NIB dan Mengapa Konten Kreator Kini Perlu Memilikinya
Profesi konten kreator kini tercatat sebagai salah satu bidang usaha dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025. Konsekuensinya, pelaku yang memanfaatkan akun media sosial sebagai sarana menjalankan usaha perlu memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai legalitas kegiatan usahanya.
Pembaruan KBLI tersebut ditetapkan Badan Pusat Statistik pada 17 Desember 2025. Penyesuaian dilakukan untuk mengikuti perkembangan model bisnis baru serta kebutuhan sistem perizinan yang terus berubah.
Masuknya profesi konten kreator ke dalam KBLI membuat aktivitas usaha di sektor ini memiliki dasar klasifikasi yang lebih jelas. Karena itu, pelaku usaha yang memperoleh pendapatan dari aktivitas pembuatan konten dan pengelolaan akun digital perlu mengurus NIB sesuai ketentuan yang berlaku.
Apa Itu NIB?
NIB merupakan identitas resmi yang diberikan kepada pelaku usaha, baik berbentuk badan usaha maupun usaha perseorangan di Indonesia.
Nomor tersebut berfungsi sebagai tanda pengenal usaha yang sah sekaligus menjadi bukti legalitas dalam menjalankan kegiatan bisnis.
Dengan memiliki NIB, pelaku usaha memperoleh kepastian hukum atas aktivitas usahanya. Dokumen ini juga menjadi salah satu syarat yang banyak digunakan dalam berbagai layanan perizinan dan pembinaan usaha.
>>> Pramono Imbau Massa Unjuk Rasa Jangan Rusak Fasilitas Umum di Jakarta
Manfaat Memiliki NIB
Kepemilikan NIB memberikan sejumlah kemudahan bagi pelaku usaha, termasuk akses terhadap pembiayaan dari lembaga keuangan.
Saat ini banyak program pendanaan dan fasilitas perbankan yang mensyaratkan NIB sebagai dokumen dasar bagi pelaku UMKM yang mengajukan pembiayaan.
Selain itu, NIB juga diperlukan saat mengurus sejumlah sertifikasi usaha, seperti sertifikasi halal, SNI Bina UMK, hingga Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT).
Cara Mengurus NIB
- Buka laman OSS dan pilih menu pendaftaran akun.
- Lengkapi data yang diminta pada formulir registrasi.
- Lakukan aktivasi akun melalui email yang terdaftar.
- Masuk kembali ke akun OSS menggunakan email dan kata sandi yang telah dibuat.
- Pilih menu Perizinan Mikro kemudian klik Pengajuan Baru.
- Lengkapi data pribadi serta informasi usaha yang diminta.
- Simpan data yang telah diisi dan lanjutkan proses pengajuan.
- Pilih data usaha yang sudah tersimpan lalu klik Proses NIB.
- Terbitkan NIB dengan memilih tombol penerbitan yang tersedia pada sistem.
Setelah seluruh tahapan selesai dan data dinyatakan valid, pelaku usaha dapat mengunduh dokumen NIB sebagai bukti legalitas usahanya.
Update Terbaru
Kemdiktisaintek Buka Peluang Kolaborasi Transisi Energi dengan UN ESCAP
Jumat / 19-06-2026, 14:16 WIB
Papua Manfaatkan Dana REDD+ untuk Masyarakat Adat Penjaga Hutan
Jumat / 19-06-2026, 14:16 WIB
Pramono Sampaikan Duka Cita atas Meninggalnya Siswi SMAN 6 Jakarta
Jumat / 19-06-2026, 14:16 WIB
Pernikahan Mewah Jennifer Coppen dan Justin Hubner di Bali Habiskan Rp 6 Miliar
Jumat / 19-06-2026, 14:16 WIB
Pakar Otomotif Ingatkan Masalah Kelistrikan dan Pendingin BMW E46 Bekas
Jumat / 19-06-2026, 14:16 WIB
Jadwal Rilis Classroom of the Elite Season 4 Episode 11: Misteri Hutan Mencekam
Jumat / 19-06-2026, 14:16 WIB
Pre-order GTA 6 Dibuka 25 Juni 2026, Rilis Tetap November
Jumat / 19-06-2026, 14:15 WIB
Pemerintah Percepat Program Bedah Rumah, Target 400 Ribu Unit pada 2026
Jumat / 19-06-2026, 14:15 WIB
EJAE Rayakan Pengalaman Luar Biasa di Piala Dunia Bersama Tunangan
Jumat / 19-06-2026, 14:12 WIB
6 Tips Memilih HP Rp1 Jutaan Terbaik agar Tidak Salah Beli di 2026
Jumat / 19-06-2026, 14:12 WIB
Galaxy A07 Terima Pembaruan Pertama Setelah One UI 8.5, Bawa Patch Keamanan Juni 2026
Jumat / 19-06-2026, 14:12 WIB
Sinopsis Husbands in Action: Gong Myung dan Jin Sun-kyu Reuni di Film Komedi Aksi
Jumat / 19-06-2026, 14:12 WIB
OnePlus N6 Resmi Bawa Baterai 8000mAh, Tahan 3 Hari
Jumat / 19-06-2026, 14:10 WIB
Sabrina Carpenter Dapat Perlindungan Hukum dari Penguntit
Jumat / 19-06-2026, 14:10 WIB






