Badan Gizi Nasional (BGN) menerbitkan Surat Edaran Nomor 12 Tahun 2026 yang mengatur penyesuaian operasional Program Makan Bergizi Gratis (MBG) selama periode hari libur.

Kebijakan ini bertujuan mengoptimalkan tata kelola operasional, efisiensi sumber daya, dan standardisasi program di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

in1

>>> Bank Raya Gelar Lelang Raya Poin untuk Dongkrak Transaksi Digital

Pelayanan MBG ditiadakan bagi peserta didik maupun kelompok nonpeserta didik seperti ibu hamil, ibu menyusui, dan balita selama masa libur.

Aturan ini berlaku pada libur sekolah, hari libur nasional, hari libur keagamaan, hari libur khusus yang ditetapkan pemerintah daerah, serta Sabtu dan Minggu.

Meski operasional dihentikan sementara, keamanan aset dan fasilitas SPPG tetap dijaga ketat oleh petugas keamanan selama 24 jam secara bergiliran.

Pemerintah tidak memberikan insentif operasional SPPG selama hari libur, yang diproyeksikan menghemat anggaran hingga Rp3 triliun.

Jumlah SPPG yang telah beroperasi mencapai 27.820 unit. Dengan insentif per hari selama 18 hari libur, efisiensi insentif SPPG mencapai Rp3 triliun.

>>> IHSG Berfluktuasi Tajam ke 6.154, Saham ZONE Justru Melejit ARA

BGN berharap tata kelola Program MBG berjalan efektif, transparan, dan akuntabel, serta siap beroperasi kembali setelah libur berakhir.

Penghentian sementara mengacu pada kalender pendidikan 2026 dan daftar hari libur nasional yang ditetapkan pemerintah.

Pada Juni 2026, libur sekolah jatuh pada 1 Juni (Hari Lahir Pancasila) dan 16 Juni (Tahun Baru Islam 1448 H).

Libur akhir semester genap tahun akademik 2025/2026 dijadwalkan pada 27 Juni hingga 11 Juli 2026.

Hari libur nasional 2026 yang menjadi acuan penghentian sementara MBG meliputi Tahun Baru, Isra Mikraj, Imlek, Nyepi, Idulfitri, Wafat Yesus, Paskah, Buruh, Kenaikan Yesus, Iduladha, Waisak, Pancasila, Tahun Baru Islam, Kemerdekaan, Maulid Nabi, dan Natal.

>>> KKP Gratiskan Pengurusan Sertifikat Mutu Hasil Perikanan

Selain itu, siswa mendapat libur awal Ramadan pada 18-20 Februari 2026 dan libur Idulfitri enam hari sebelum dan sesudah 1 Syawal 1447 H.