Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menggratiskan biaya pengurusan sertifikat mutu hasil perikanan. Kebijakan ini bertujuan memperkuat penjaminan kualitas komoditas perikanan untuk pasar domestik maupun ekspor.

Kepala Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan (Badan Mutu KKP), Ishartini, menegaskan bahwa pungutan dalam bentuk apa pun selama proses sertifikasi bukan bagian dari tindakan resmi lembaga.

in1

>>> Meksiko Kalahkan Korea Selatan 1-0 di Piala Dunia 2026, Boikot Media Warnai Kekalahan

"Bagi para pelaku usaha saya sampaikan bahwa untuk mengurus sertifikasi mutu perikanan tidak dipungut biaya apapun alias gratis mulai dari pengajuan/pendaftaran, proses audit atau inspeksi oleh para Inspektur Mutu sampai mendapatkan sertifikat mutu," ujar Ishartini dalam keterangannya, Jumat (19/6/2026).

Ishartini menyebutkan terdapat 9 jenis layanan sertifikasi mutu perikanan yang dapat dimanfaatkan oleh pelaku usaha tanpa biaya.

Program ini menjadi bukti komitmen pemerintah dalam menciptakan iklim usaha yang kondusif sekaligus mempermudah pengembangan sektor perikanan dari hulu ke hilir.

Sembilan Jenis Sertifikasi dan Syarat Pengajuan

Sembilan jenis sertifikasi yang disediakan meliputi SKP, HACCP, CBIB (Cara Budidaya Ikan Yang Baik), serta CPIB benih (Cara Perbenihan Ikan Yang Baik).

Selain itu, tersedia juga CPPIB (Cara Pembuatan Pakan Ikan Yang Baik), CPOIB (Cara Pembuatan Obat Ikan Yang Baik), CDOIB (Cara Distribusi Obat Ikan Yang Baik), SPDI (Sertifikat Penerapan Distribusi Ikan), dan CPIB kapal (Cara Penanganan Ikan Yang Baik di atas Kapal).

>>> GOTO Rampungkan Buyback Saham Seri A, Siapkan Program Baru Rp3,5 Triliun

Pelaku usaha wajib melengkapi sejumlah persyaratan dasar sebelum mengajukan permohonan ke Badan Mutu.

Syarat tersebut mencakup izin kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut (KKPRL), Persetujuan Lingkungan, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung (SLF), serta Sertifikat standar.

Sistem OSS akan menolak permohonan secara otomatis jika dokumen dasar ini belum terpenuhi. Seluruh layanan sertifikasi telah memiliki standar waktu pelayanan yang jelas atau Service Level Agreement (SLA).

Misalnya, untuk layanan Sertifikat Kelayakan Pengolahan akan diterbitkan 7 hari setelah dokumen diunggah lengkap, sedangkan HACCP dan sertifikasi lainnya selama 10 hari.

Untuk keterangan lebih detail, pelaku usaha dapat menghubungi akun media sosial resmi Badan Mutu atau email set. bppmhkp@kkp.

>>> Transvision Beri Diskon 20 Persen untuk Langganan via Allo Paylater

go. id.