Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) resmi menggratiskan biaya pengurusan sertifikat mutu hasil perikanan. Kebijakan ini bertujuan memperkuat jaminan mutu produk perikanan di pasar domestik maupun ekspor.

Kepala Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan (Badan Mutu KKP), Ishartini, menegaskan bahwa seluruh proses sertifikasi tidak dipungut biaya.

in1

>>> 30 Contoh Ucapan Selamat Hari Pendidikan Nasional 2026

Mulai dari pendaftaran, audit, hingga penerbitan sertifikat, semuanya gratis.

"Bagi para pelaku usaha, mengurus sertifikasi mutu perikanan tidak dipungut biaya apapun.

Gratis mulai dari pengajuan, proses audit, sampai mendapatkan sertifikat mutu," ujar Ishartini dalam keterangan resmi, Jumat (19/6/2026).

Sembilan Layanan Sertifikasi Gratis

KKP menyediakan sembilan jenis layanan sertifikasi mutu perikanan secara gratis. Layanan tersebut meliputi SKP, HACCP, CBIB, CPIB benih, CPPIB, CPOIB, CDOIB, SPDI, dan CPIB kapal.

Setiap layanan memiliki standar waktu pelayanan (SLA) yang jelas. Misalnya, Sertifikat Kelayakan Pengolahan (SKP) diterbitkan 7 hari setelah dokumen lengkap diunggah.

>>> Adik Kim Jong Un Kecam Seruan Denuklirisasi G7

Sementara HACCP dan sertifikasi lainnya memakan waktu 10 hari.

Meski gratis, pelaku usaha wajib memenuhi persyaratan dasar.

Dokumen seperti izin KKPRL, Persetujuan Lingkungan, PBG, SLF, dan Sertifikat standar harus dilengkapi agar permohonan tidak ditolak otomatis oleh sistem OSS.

Informasi lebih lanjut dapat diperoleh melalui akun media sosial resmi Badan Mutu atau email set. bppmhkp@kkp.

>>> RUPST Amar Bank Setujui Dividen Tunai Rp110,1 Miliar

go. id.