Pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) resmi memberlakukan aturan ketat terhadap peredaran 75 jenis ikan. Kebijakan ini melarang aktivitas budi daya, pemeliharaan, hingga perdagangan komoditas tersebut.

Langkah ini diambil untuk memproteksi ekosistem perairan dan menjaga keanekaragaman hayati lokal. Regulasi juga bertujuan mencegah penyebaran spesies invasif yang berpotensi merusak lingkungan.

>>> Promo Kebutuhan Dapur di Alfamart, Indomaret, dan Lotte Mart Mei 2026

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 41/PERMEN-KP/2014 beserta ketentuan turunannya.

Regulasi ini mengontrol prosedur pemasukan, pengeluaran, serta peredaran ikan berbahaya dari luar negeri.

Beberapa jenis ikan populer yang dilarang antara lain piranha, alligator gar, dan arapaima. Ikan piranha dikategorikan sebagai predator agresif yang mengancam ikan lokal dan manusia.

Alligator gar dan arapaima dilarang karena ukuran besar dan sifat dominan di alam liar.

>>> Mengenal Fungsi Day Care dan Tips Tepat Memilih Tempat Penitipan Anak

Spesies lain seperti redtail catfish, peacock bass, electric eel, dan snakehead asing juga masuk daftar larangan. Keberadaan mereka dinilai mampu merusak populasi ikan asli Indonesia secara drastis.

Pemerintah mengelompokkan biota ini ke dalam kategori invasif, berbahaya karena beracun atau agresif, serta berstatus dilindungi. Jenis-jenis tersebut dilarang dipelihara, diperjualbelikan, atau dilepasliarkan tanpa izin resmi.

Daftar 75 jenis ikan yang diatur meliputi arapaima, piranha merah, piranha hitam, piranha putih, piranha perak, payara, goliath tigerfish, giant snakehead, bull shark air tawar, great white shark, hammerhead shark, tiger shark, barracuda, moray eel, giant moray, blue-ringed octopus, box jellyfish, stonefish, lionfish, scorpionfish, tetraodon, fugu, porcupinefish, triggerfish berbahaya, clown triggerfish, alligator gar, black pacu, silver dollar fish, peacock bass, oscar fish, jaguar cichlid, flowerhorn, green terror, convict cichlid, red devil cichlid, wolf cichlid, firemouth cichlid, texas cichlid, discus, angelfish, parrot fish, tilapia nil liar, mozambique tilapia, hybrid tilapia, nile perch, grass carp liar, bighead carp, silver carp, common carp liar, channel catfish, redtail catfish, yellowtail catfish, snakehead afrika, tiger fish, electric catfish, electric eel, candiru, freshwater stingray, manta air tawar, giant gourami asing, african lungfish, walking catfish, asian swamp eel, icefish invasif, stickleback, goby invasif, killifish invasif, mudfish asing, spiny eel asing, needlefish invasif, halfbeak invasif, garfish invasif, black carp, walking shark, dan zebra mussel.

>>> Dewan Pers Usulkan Hak Ekonomi Jurnalistik Masuk Revisi UU Hak Cipta

Kebijakan pengendalian dari KKP ini berfokus pada pengawasan spesies asing invasif. Tujuannya menjamin keberlanjutan dan perlindungan terhadap seluruh sumber daya ikan di Indonesia.