PT Pertamina Patra Niaga memberikan klarifikasi terkait kemunculan angka Rp18.040 per liter pada struk pembelian Pertalite yang viral di media sosial.

Perusahaan menegaskan bahwa nominal tersebut merupakan nilai keekonomian bahan bakar, sedangkan konsumen tetap membayar sesuai harga subsidi yang ditetapkan pemerintah.

>>> Purbaya Yudhi Sadewa Benahi Ego Sektoral di Internal Kementerian Keuangan

Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Roberth MV Dumatubun, menjelaskan bahwa Pertamina bertindak sebagai operator yang menjalankan kebijakan pemerintah terkait penyaluran BBM bersubsidi.

"Harga jual Pertalite yang dibayarkan masyarakat saat ini merupakan harga yang telah ditetapkan pemerintah dengan mempertimbangkan berbagai aspek sosial dan ekonomi," ujarnya.

Penyaluran Pertalite sebagai Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP) dirancang untuk melindungi daya beli masyarakat dan menjaga stabilitas ekonomi nasional.

>>> Lexus Siap Perkenalkan The All New Lexus ES di GIIAS 2026

Langkah proteksi ini difokuskan untuk mendukung mobilitas harian kelompok masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah melalui skema bantuan anggaran negara.

Pemaparan realisasi nilai pasar bertujuan memberikan gambaran biaya riil penyediaan energi tanpa intervensi dana bantuan pemerintah.

Sementara itu, Pertamax dikategorikan sebagai BBM non-subsidi yang harganya menyesuaikan fluktuasi pasar internasional secara berkala.

>>> Pemerintah, Muhammadiyah, dan NU Berpotensi Rayakan Iduladha 2026 Serentak

Penyesuaian tarif Pertamax terakhir pada 10 Juni 2026 diklaim telah mempertimbangkan ketahanan fiskal negara dan keberlangsungan usaha penyaluran energi.