Dewan Pers Usulkan Hak Ekonomi Jurnalistik Masuk Revisi UU Hak Cipta
Dewan Pers mengusulkan pengakuan hak ekonomi atas karya jurnalistik dalam revisi Undang-Undang Hak Cipta. Usulan ini bertujuan memperkuat keberlanjutan industri media di era digital.
Ketua Komisi Digital dan Sustainability Dewan Pers Dahlan Dahi menyatakan bahwa aturan saat ini hanya mewajibkan pencantuman sumber saat memanfaatkan karya jurnalistik.
>>> Tiga Emiten MIND ID Cairkan Dividen Tunai Serentak Juli 2026
Menurutnya, perlindungan nilai ekonomi bagi jurnalis dan perusahaan pers masih belum memadai.
"Hal itu kami sampaikan dalam usulan revisi Undang-Undang Hak Cipta," kata Dahlan dalam laporan kinerja semester pertama 2026 yang dipaparkan di Jakarta pada Senin (15/6/2026).
Verifikasi Media dan Pengaduan Masyarakat
Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat menegaskan bahwa laporan berkala ini merupakan wujud akuntabilitas dan transparansi institusi terhadap ekosistem pers di Indonesia.
"Kami ingin menyampaikan laporan dalam kerangka itu, dalam sifatnya kritik tapi objektif, edukatif dan konstruktif," ujarnya.
Sepanjang Januari hingga Mei 2026, program verifikasi media mencatat 32 perusahaan pers lolos verifikasi faktual dan 90 media lolos verifikasi administratif.
>>> Disdik Jatim dan HGI Research Centre Jalin Kerja Sama Pendidikan Vokasi
Ketua Komisi Penelitian, Pendataan, dan Ratifikasi Dewan Pers Yogi Hadi Ismanto menjabarkan total media terverifikasi kini mencapai 1.277 status faktual dan 198 administratif.
Namun, ada 300 media yang dicoret sejak Oktober 2025 akibat masa berlaku sertifikat habis.
Di bidang pengawasan, Dewan Pers menerima 573 pengaduan masyarakat selama lima bulan pertama 2026, dengan 326 kasus rampung dan 247 kasus dalam proses penyelesaian.
Tenaga Ahli Komisi Pengaduan Dewan Pers Indria Purnama Hadi menilai tingginya laporan mencerminkan dualitas antara peningkatan pemahaman hak publik dan tantangan kepatuhan kode etik media siber.
>>> DPR Setujui Pagu Indikatif Kementerian ESDM Rp27,34 Triliun untuk Infrastruktur Energi
Dewan Pers selanjutnya mematangkan usulan regulasi untuk mengantisipasi fenomena kreator konten serta kelompok media tanpa wadah resmi atau "homeless media" agar tetap searah dengan koridor kebebasan berekspresi.
Update Terbaru
Laga Iran vs Selandia Baru Berakhir Imbang, Aksi Politik Warnai Tribun
Selasa / 16-06-2026, 23:49 WIB
Empat Laga Piala Dunia 2026 Imbang Semua, Ulangi Sejarah 1958
Selasa / 16-06-2026, 23:48 WIB
Bigetron Vitality Juarai MPL Indonesia Season 17, Kalahkan ONIC 4-1
Selasa / 16-06-2026, 23:48 WIB
Tanjung Verde Tahan Imbang Spanyol di Laga Perdana Piala Dunia 2026
Selasa / 16-06-2026, 23:48 WIB
BSI dan BCA Catat Pertumbuhan Positif Transaksi Remitansi
Selasa / 16-06-2026, 23:48 WIB
Muhammad Kiandra Ramadhipa Juarai Moto3 Junior di Sirkuit Estoril Portugal
Selasa / 16-06-2026, 23:48 WIB
Netflix Rilis Anime Devil May Cry Season 2 Lengkap Semua Episode
Selasa / 16-06-2026, 23:48 WIB
Memahami Perbedaan Hari Ibu Internasional dan Nasional di Indonesia
Selasa / 16-06-2026, 23:48 WIB
Gong Hyo Jin dan Shin Min Ah Pamerkan Gantungan Kunci Persahabatan 28 Tahun
Selasa / 16-06-2026, 23:45 WIB
Pertamina Jelaskan Arti Angka Rp18.040 pada Struk Pembelian Pertalite
Selasa / 16-06-2026, 23:45 WIB
Purbaya Yudhi Sadewa Benahi Ego Sektoral di Internal Kementerian Keuangan
Selasa / 16-06-2026, 23:45 WIB
Lexus Siap Perkenalkan The All New Lexus ES di GIIAS 2026
Selasa / 16-06-2026, 23:44 WIB
Pemerintah, Muhammadiyah, dan NU Berpotensi Rayakan Iduladha 2026 Serentak
Selasa / 16-06-2026, 23:44 WIB
Meme Date Cancelled Ramai di Media Sosial, Ini Arti dan Asal-usulnya
Selasa / 16-06-2026, 23:44 WIB






