Dewan Pers mengusulkan pengakuan hak ekonomi atas karya jurnalistik dalam revisi Undang-Undang Hak Cipta. Usulan ini bertujuan memperkuat keberlanjutan industri media di era digital.

Ketua Komisi Digital dan Sustainability Dewan Pers Dahlan Dahi menyatakan bahwa aturan saat ini hanya mewajibkan pencantuman sumber saat memanfaatkan karya jurnalistik.

>>> Tiga Emiten MIND ID Cairkan Dividen Tunai Serentak Juli 2026

Menurutnya, perlindungan nilai ekonomi bagi jurnalis dan perusahaan pers masih belum memadai.

"Hal itu kami sampaikan dalam usulan revisi Undang-Undang Hak Cipta," kata Dahlan dalam laporan kinerja semester pertama 2026 yang dipaparkan di Jakarta pada Senin (15/6/2026).

Verifikasi Media dan Pengaduan Masyarakat

Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat menegaskan bahwa laporan berkala ini merupakan wujud akuntabilitas dan transparansi institusi terhadap ekosistem pers di Indonesia.

"Kami ingin menyampaikan laporan dalam kerangka itu, dalam sifatnya kritik tapi objektif, edukatif dan konstruktif," ujarnya.

Sepanjang Januari hingga Mei 2026, program verifikasi media mencatat 32 perusahaan pers lolos verifikasi faktual dan 90 media lolos verifikasi administratif.

>>> Disdik Jatim dan HGI Research Centre Jalin Kerja Sama Pendidikan Vokasi

Ketua Komisi Penelitian, Pendataan, dan Ratifikasi Dewan Pers Yogi Hadi Ismanto menjabarkan total media terverifikasi kini mencapai 1.277 status faktual dan 198 administratif.

Namun, ada 300 media yang dicoret sejak Oktober 2025 akibat masa berlaku sertifikat habis.

Di bidang pengawasan, Dewan Pers menerima 573 pengaduan masyarakat selama lima bulan pertama 2026, dengan 326 kasus rampung dan 247 kasus dalam proses penyelesaian.

Tenaga Ahli Komisi Pengaduan Dewan Pers Indria Purnama Hadi menilai tingginya laporan mencerminkan dualitas antara peningkatan pemahaman hak publik dan tantangan kepatuhan kode etik media siber.

>>> DPR Setujui Pagu Indikatif Kementerian ESDM Rp27,34 Triliun untuk Infrastruktur Energi

Dewan Pers selanjutnya mematangkan usulan regulasi untuk mengantisipasi fenomena kreator konten serta kelompok media tanpa wadah resmi atau "homeless media" agar tetap searah dengan koridor kebebasan berekspresi.