Dewan Pers mengusulkan pengakuan hak ekonomi atas karya jurnalistik dalam revisi Undang-Undang Hak Cipta.

Usulan ini bertujuan memperkuat keberlanjutan industri media dan melindungi nilai ekonomi produk jurnalistik di era digital.

>>> Sekjen PBB Desak Israel dan Hizbullah Hentikan Pertempuran

Ketua Komisi Digital dan Sustainability Dewan Pers Dahlan Dahi mengatakan, usulan tersebut diajukan karena karya jurnalistik selama ini belum memiliki perlindungan hak ekonomi yang memadai.

Hal itu disampaikan dalam paparan laporan kinerja Dewan Pers semester pertama 2026 di Jakarta, Senin (15/6).

Menurut Dahlan, ketentuan yang berlaku saat ini memungkinkan karya jurnalistik dikutip dan dimanfaatkan berbagai pihak dengan hanya mencantumkan sumber.

Tidak ada mekanisme perlindungan nilai ekonomi bagi perusahaan pers maupun jurnalis.

Transparansi dan Verifikasi Perusahaan Pers

Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat mengatakan laporan kinerja tersebut disampaikan sebagai bentuk transparansi, akuntabilitas, dan tanggung jawab publik terhadap kondisi ekosistem pers nasional.

"Kami ingin menyampaikan laporan dalam kerangka itu, dalam sifatnya kritik tapi objektif, edukatif dan konstruktif," ujarnya.

Selain memperjuangkan hak ekonomi karya jurnalistik, Dewan Pers juga terus melakukan penataan perusahaan pers melalui program verifikasi dan pemutakhiran data media.

Ketua Komisi Penelitian, Pendataan, dan Ratifikasi Dewan Pers Yogi Hadi Ismanto mengatakan pihaknya telah melakukan verifikasi faktual terhadap 32 perusahaan pers sepanjang 2026 dan verifikasi administratif terhadap 90 media selama Januari hingga Mei 2026.

Hingga akhir Mei 2026, tercatat sebanyak 1.277 media berstatus terverifikasi faktual dan 198 media berstatus terverifikasi administratif.

Dalam proses pemutakhiran data yang berlangsung sejak Oktober 2025, Dewan Pers menurunkan 300 media dari daftar resmi karena masa berlaku sertifikat verifikasi telah habis dan belum diperpanjang.