>>> Indodax: Meredanya Ketegangan AS-Iran Dorong Pemulihan Pasar Kripto

Sebanyak 97 media telah melaporkan dokumen pembaruan untuk memperpanjang masa aktif sertifikat mereka.

Di bidang pengawasan pers, Dewan Pers menerima 573 pengaduan masyarakat sepanjang Januari hingga Mei 2026.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 247 kasus masih dalam proses penyelesaian, sedangkan 326 kasus telah diselesaikan.

Tenaga Ahli Komisi Pengaduan Dewan Pers Indria Purnama Hadi mengatakan tingginya jumlah pengaduan menunjukkan meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap hak-haknya.

Namun, hal itu juga menunjukkan masih adanya tantangan profesionalisme dan kepatuhan etika di kalangan media, terutama media siber.

Dewan Pers juga tengah menyiapkan sejumlah usulan regulasi terkait perkembangan ekosistem informasi digital, termasuk fenomena kreator konten dan kelompok yang disebut sebagai "homeless media".

Menurut Dewan Pers, kreator konten merupakan bagian dari kebebasan berekspresi yang perlu didorong agar memberikan manfaat lebih besar bagi publik.

Adapun akun media sosial perusahaan pers yang dikelola sesuai Peraturan Dewan Pers Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengelolaan Akun Media Sosial Perusahaan Pers akan memperoleh perlindungan berdasarkan Undang-Undang Pers.

Pada aspek kebebasan pers, Indeks Kebebasan Pers Indonesia versi Dewan Pers pada 2025 mencapai 69,44 atau meningkat dibandingkan 69,36 pada tahun sebelumnya.

>>> Tarif Tambahan AS Ancam Lebih dari Separuh Ekspor Brasil

Dewan Pers juga memantau 11 kasus yang melibatkan jurnalis dan media sepanjang 2026, meliputi kasus teror, kekerasan fisik, serangan digital, gugatan perdata, hingga penculikan.