Pemerintah Revisi UU UMKM untuk Perkuat Perlindungan dan Daya Saing
Pemerintah Indonesia tengah menyiapkan revisi Undang-Undang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang diumumkan pada Rabu (10/6/2026).
Langkah ini bertujuan memperkuat perlindungan, pemberdayaan, serta daya saing pelaku usaha nasional.
>>> Indo Premier Dorong Literasi Finansial dan AI bagi Generasi Muda
Regulasi baru dirancang untuk merespons transformasi ekonomi digital yang berkembang pesat.
Menteri UMKM Maman Abdurrahman menjelaskan bahwa perbaikan mencakup pengelolaan satu data, tata kelola platform perdagangan digital, kemitraan rantai pasok, perlindungan dari produk impor murah, hingga sistem pembiayaan modern.
Penataan ini diperkuat lewat penerbitan Peraturan Menteri UMKM Nomor 2 Tahun 2026 tentang Klasifikasi UMKM agar program bantuan lebih tepat sasaran.
Kementerian UMKM juga menyusun aturan mengenai izin wilayah pertambangan bagi pelaku usaha kecil dan perlindungan e-commerce yang akan diintegrasikan melalui sistem layanan SAPA UMKM.
Perlunya Sanksi dan Integrasi Kebijakan
Maman menilai UU UMKM yang ada saat ini belum mengatur sanksi yang mengikat.
Ke depan, diperlukan instrumen yang mampu memastikan seluruh pihak menjalankan tanggung jawabnya dalam melindungi, memberdayakan, dan meningkatkan daya saing UMKM.
Pemerintah menilai pembaruan hukum sangat mendesak karena aturan lama, yaitu UU Nomor 20 Tahun 2008, dinilai tidak lagi relevan dengan perkembangan teknologi digital.
>>> Revitalisasi Sekolah Kemendikdasmen Dongkrak Minat Calon Siswa Baru
Seluruh kebijakan akan diimplementasikan kepada pengusaha UMKM yang telah melakukan onboarding melalui sistem SAPA UMKM.
Di samping pembenahan regulasi, pemerintah menetapkan target penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) sebesar Rp 295 triliun untuk tahun 2026.
Alokasi ini difokuskan 65 persen pada sektor produksi dan ditargetkan menjaring 1.372.311 debitur baru serta mengantarkan 1.105.793 pelaku usaha naik kelas.
Sebagai perbandingan, realisasi KUR sepanjang tahun 2025 tercatat mencapai Rp 270 triliun yang disalurkan kepada 4,58 juta debitur.
Maman menambahkan bahwa regulasi pendukung UMKM saat ini masih terfragmentasi di berbagai aturan pusat dan daerah, sehingga memicu ketidaksinkronan pembinaan.
Revisi UU UMKM diharapkan mampu menyatukan arah kebijakan pemberdayaan ekonomi masyarakat di seluruh tingkatan pemerintahan.
>>> Pemerintah Dorong Kenaikan Harga TBS Sawit 10 Persen pada 2026
Perubahan menyeluruh ini juga bertujuan memperkuat koordinasi dan sinkronisasi kebijakan agar lebih efektif dan terintegrasi.
Update Terbaru
Bank Indonesia Optimistis Ekonomi 2027 Dekati 6 Persen
Rabu / 10-06-2026, 21:32 WIB
Timnas Indonesia Tekuk Mozambik 1-0 di GBK, Marselino Kembali Tampil
Rabu / 10-06-2026, 21:25 WIB
Indeks LQ45 Menguat 3,54% di Tengah Aksi Jual Asing
Rabu / 10-06-2026, 21:25 WIB
Cara Mengaktifkan Shopee SPayLater 2026 dan Syarat Pengajuannya
Rabu / 10-06-2026, 21:25 WIB
Huawei Kembangkan Ponsel Candybar Berlayar Lebar untuk Dobrak Pasar
Rabu / 10-06-2026, 21:25 WIB
Dewan Ekonomi Nasional Bantah Wacana Bansos Baru Rp5,4 Juta
Rabu / 10-06-2026, 21:21 WIB
Prabowo Subianto Jawab Kritik Terkait Seringnya Kunjungan ke Luar Negeri
Rabu / 10-06-2026, 21:21 WIB
Pekerja Temukan Kepingan Emas Elektrum di Candi Losari Magelang
Rabu / 10-06-2026, 21:21 WIB
Ketajaman Ole Romeny Kembali Bersama Timnas Indonesia
Rabu / 10-06-2026, 21:16 WIB
John Herdman Hadapi Dilema Pilih Kiper Utama Timnas Indonesia
Rabu / 10-06-2026, 21:16 WIB
Timnas Indonesia Kalahkan Mozambik 1-0 di SUGBK
Rabu / 10-06-2026, 21:16 WIB
Agibot Ekspansi ke Indonesia, Gandeng Denka Pratama Sediakan Robot Humanoid
Rabu / 10-06-2026, 21:13 WIB
PSSI Kecam Aksi Perundungan terhadap Beckham Putra di GBK
Rabu / 10-06-2026, 21:12 WIB
John Herdman Ungkap Perbedaan Peran Marselino Ferdinan dan Beckham Putra
Rabu / 10-06-2026, 21:12 WIB






