Pemerintah Indonesia tengah menyiapkan revisi Undang-Undang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang diumumkan pada Rabu (10/6/2026).

Langkah ini bertujuan memperkuat perlindungan, pemberdayaan, serta daya saing pelaku usaha nasional.

>>> Indo Premier Dorong Literasi Finansial dan AI bagi Generasi Muda

Regulasi baru dirancang untuk merespons transformasi ekonomi digital yang berkembang pesat.

Menteri UMKM Maman Abdurrahman menjelaskan bahwa perbaikan mencakup pengelolaan satu data, tata kelola platform perdagangan digital, kemitraan rantai pasok, perlindungan dari produk impor murah, hingga sistem pembiayaan modern.

Penataan ini diperkuat lewat penerbitan Peraturan Menteri UMKM Nomor 2 Tahun 2026 tentang Klasifikasi UMKM agar program bantuan lebih tepat sasaran.

Kementerian UMKM juga menyusun aturan mengenai izin wilayah pertambangan bagi pelaku usaha kecil dan perlindungan e-commerce yang akan diintegrasikan melalui sistem layanan SAPA UMKM.

Perlunya Sanksi dan Integrasi Kebijakan

Maman menilai UU UMKM yang ada saat ini belum mengatur sanksi yang mengikat.

Ke depan, diperlukan instrumen yang mampu memastikan seluruh pihak menjalankan tanggung jawabnya dalam melindungi, memberdayakan, dan meningkatkan daya saing UMKM.

Pemerintah menilai pembaruan hukum sangat mendesak karena aturan lama, yaitu UU Nomor 20 Tahun 2008, dinilai tidak lagi relevan dengan perkembangan teknologi digital.

>>> Revitalisasi Sekolah Kemendikdasmen Dongkrak Minat Calon Siswa Baru

Seluruh kebijakan akan diimplementasikan kepada pengusaha UMKM yang telah melakukan onboarding melalui sistem SAPA UMKM.

Di samping pembenahan regulasi, pemerintah menetapkan target penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) sebesar Rp 295 triliun untuk tahun 2026.

Alokasi ini difokuskan 65 persen pada sektor produksi dan ditargetkan menjaring 1.372.311 debitur baru serta mengantarkan 1.105.793 pelaku usaha naik kelas.

Sebagai perbandingan, realisasi KUR sepanjang tahun 2025 tercatat mencapai Rp 270 triliun yang disalurkan kepada 4,58 juta debitur.

Maman menambahkan bahwa regulasi pendukung UMKM saat ini masih terfragmentasi di berbagai aturan pusat dan daerah, sehingga memicu ketidaksinkronan pembinaan.

Revisi UU UMKM diharapkan mampu menyatukan arah kebijakan pemberdayaan ekonomi masyarakat di seluruh tingkatan pemerintahan.

>>> Pemerintah Dorong Kenaikan Harga TBS Sawit 10 Persen pada 2026

Perubahan menyeluruh ini juga bertujuan memperkuat koordinasi dan sinkronisasi kebijakan agar lebih efektif dan terintegrasi.