Pemerintah Revisi UU UMKM untuk Perkuat Perlindungan dan Daya Saing
Pemerintah Indonesia tengah menyiapkan revisi Undang-Undang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang diumumkan pada Rabu (10/6/2026).
Langkah ini bertujuan memperkuat perlindungan, pemberdayaan, serta daya saing pelaku usaha nasional.
>>> Indo Premier Dorong Literasi Finansial dan AI bagi Generasi Muda
Regulasi baru dirancang untuk merespons transformasi ekonomi digital yang berkembang pesat.
Menteri UMKM Maman Abdurrahman menjelaskan bahwa perbaikan mencakup pengelolaan satu data, tata kelola platform perdagangan digital, kemitraan rantai pasok, perlindungan dari produk impor murah, hingga sistem pembiayaan modern.
Penataan ini diperkuat lewat penerbitan Peraturan Menteri UMKM Nomor 2 Tahun 2026 tentang Klasifikasi UMKM agar program bantuan lebih tepat sasaran.
Kementerian UMKM juga menyusun aturan mengenai izin wilayah pertambangan bagi pelaku usaha kecil dan perlindungan e-commerce yang akan diintegrasikan melalui sistem layanan SAPA UMKM.
Perlunya Sanksi dan Integrasi Kebijakan
Maman menilai UU UMKM yang ada saat ini belum mengatur sanksi yang mengikat.
Ke depan, diperlukan instrumen yang mampu memastikan seluruh pihak menjalankan tanggung jawabnya dalam melindungi, memberdayakan, dan meningkatkan daya saing UMKM.
Pemerintah menilai pembaruan hukum sangat mendesak karena aturan lama, yaitu UU Nomor 20 Tahun 2008, dinilai tidak lagi relevan dengan perkembangan teknologi digital.
>>> Revitalisasi Sekolah Kemendikdasmen Dongkrak Minat Calon Siswa Baru
Seluruh kebijakan akan diimplementasikan kepada pengusaha UMKM yang telah melakukan onboarding melalui sistem SAPA UMKM.
Di samping pembenahan regulasi, pemerintah menetapkan target penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) sebesar Rp 295 triliun untuk tahun 2026.
Alokasi ini difokuskan 65 persen pada sektor produksi dan ditargetkan menjaring 1.372.311 debitur baru serta mengantarkan 1.105.793 pelaku usaha naik kelas.
Sebagai perbandingan, realisasi KUR sepanjang tahun 2025 tercatat mencapai Rp 270 triliun yang disalurkan kepada 4,58 juta debitur.
Maman menambahkan bahwa regulasi pendukung UMKM saat ini masih terfragmentasi di berbagai aturan pusat dan daerah, sehingga memicu ketidaksinkronan pembinaan.
Revisi UU UMKM diharapkan mampu menyatukan arah kebijakan pemberdayaan ekonomi masyarakat di seluruh tingkatan pemerintahan.
>>> Pemerintah Dorong Kenaikan Harga TBS Sawit 10 Persen pada 2026
Perubahan menyeluruh ini juga bertujuan memperkuat koordinasi dan sinkronisasi kebijakan agar lebih efektif dan terintegrasi.
Update Terbaru
Kontroversi Night Ride di Thamrin-HI: Grup 'Speed Tuning' Nekat Gelar Acara Tanpa Izin, Willie Salim Hanya Tamu Undangan
Minggu / 26-07-2026, 15:51 WIB
Sederet Keseruan di TRANS TV Festival Vol. 5 Hari Ini
Minggu / 26-07-2026, 15:51 WIB
KPop Demon Hunters Tembus Peringkat 6 di Netflix Global Pekan ke-57
Minggu / 26-07-2026, 15:50 WIB
Hindari 10 Ungkapan Ini agar Anak Tumbuh Mandiri dan Percaya Diri
Minggu / 26-07-2026, 15:49 WIB
Profil Endang Yustika: Pengusaha Muda Bogor yang Viral Sebut Warga Threads 'Toxic', Ini Jejak Rekam dan Fakta di Baliknya
Minggu / 26-07-2026, 15:49 WIB
Siapa Mertua Nabila Gardena? Selebgram Yang Viral Usai Diduga Sang Suami Anak Koruptor Timah
Minggu / 26-07-2026, 15:43 WIB
Anthony Joshua Kalahkan Kristian Prenga dengan KO di Ronde 2
Minggu / 26-07-2026, 15:28 WIB
Justin Hubner Cetak Gol di Laga Pramusim, Tujuh Pemain Abroad Indonesia Tampil
Minggu / 26-07-2026, 15:22 WIB
PIP 2026 Termin II: Cek Status Penerima dan Jadwal Pencairan Terbaru
Minggu / 26-07-2026, 15:21 WIB
Panduan Memilih Shade Tinted Sunscreen Somethinc untuk Kulit Kuning Langsat
Minggu / 26-07-2026, 15:14 WIB
Piala Presiden 2026: Ajang Persaudaraan Klub ASEAN
Minggu / 26-07-2026, 15:07 WIB
Geely Optimis Jual SUV Bensin Coolray di Tengah Dominasi Merek Jepang
Minggu / 26-07-2026, 15:07 WIB







