Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital mencapai Rp54,71 triliun hingga 30 Juni 2026.

Kontribusi terbesar berasal dari pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp42,01 triliun.

>>> Pakar Sebut Motor Listrik Nasional Prabowo Wajib Penuhi 2 Syarat Ini

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti menyatakan harapannya agar kepatuhan pelaku usaha digital yang terus meningkat dapat mendukung penerimaan negara dan menciptakan sistem perpajakan yang setara.

Inge merinci penerimaan pajak ekonomi digital terdiri dari PPN PMSE Rp42,01 triliun, pajak aset kripto Rp2,09 triliun, pajak fintech (peer-to-peer lending) Rp5,1 triliun, dan Pajak Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) Rp5,51 triliun.

Rincian Penerimaan Pajak Digital

Hingga akhir Juni 2026, DJP telah menunjuk 271 pelaku usaha PMSE sebagai pemungut PPN.

Dari jumlah tersebut, 236 PMSE telah memungut dan menyetorkan PPN dengan total penerimaan Rp42,01 triliun.

>>> Tragedi Sintang: Ibu dan Dua Anak Tewas, Viral 'Voice Note' Pesan Terakhir yang Mengiris Hati dan Alarm Kesehatan Mental

Pada Juni 2026, DJP melakukan penyesuaian daftar pemungut melalui perubahan data terhadap satu wajib pungut, yakni Lemon Squeezy LLC.

Penerimaan dari transaksi aset kripto mencapai Rp2,09 triliun, terdiri dari PPh Pasal 22 sebesar Rp1,21 triliun dan PPN Dalam Negeri sebesar Rp881,82 miliar.

Sektor fintech menyumbang Rp5,1 triliun, berasal dari PPh Pasal 23 atas bunga pinjaman wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap Rp1,42 triliun, PPh Pasal 26 atas bunga pinjaman wajib pajak luar negeri Rp727,99 miliar, serta PPN Dalam Negeri Rp2,95 triliun.

>>> Prediksi Skuad Timnas Indonesia untuk Piala AFF 2026

Penerimaan pajak SIPP hingga Juni 2026 mencapai Rp5,51 triliun, terdiri dari PPh Pasal 22 sebesar Rp402,52 miliar dan PPN sebesar Rp5,11 triliun.