Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyoroti adanya potensi kehilangan penerimaan negara dari pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Hal ini dipicu oleh kerancuan kebijakan perpajakan yang muncul dalam implementasi program prioritas pemerintah tersebut.

in1

>>> Superindo Diskon Gurame hingga Deterjen pada 12 Mei 2026

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengungkapkan masalah ini dalam Seminar Kemenkeu Corpu Open Class (KCOC) yang disiarkan secara online, Jumat (18/6/2026).

Menurut Bimo, kerancuan bermula dari surat edaran yang dikeluarkan oleh pimpinan terdahulu Badan Gizi Nasional (BGN).

Surat edaran tersebut menyatakan bahwa seluruh dana hibah program MBG bebas pajak.

"Ada surat edaran dari Kepala BGN yang lama yang menetapkan bahwa seluruh hibah MBG tidak kena pajak.

Padahal untuk menetapkan barang kena pajak dan tidak kena pajak seharusnya ditetapkan berdasarkan dengan Undang-Undang," ujar Bimo.

>>> Yum Brands Jual Pizza Hut Senilai Rp48 Triliun ke LongRange Capital dan Yum China

DJP menegaskan bahwa aturan mengenai objek pajak tidak bisa diubah hanya dengan surat edaran.

BGN sebelumnya mengusulkan agar dana operasional harian satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) dikategorikan sebagai hibah agar terbebas dari pajak penghasilan badan.

Namun, kebijakan pengelolaan dapur MBG oleh badan usaha yang mencari keuntungan membuat dana tersebut tetap dikategorikan sebagai objek pajak.

"Tentu berdasarkan ketentuan yang berlaku hari ini, berdasarkan dengan undang-undang dan kerangka regulasi di bawah undang-undang, dana ini masih merupakan objek daripada pajak penghasilan.

Karena itu dilakukan oleh badan usaha yang memang mendapatkan profit daripada operasionalnya," tegas Bimo.

>>> Khutbah Jumat 26 Juni 2026 Angkat Kemuliaan Hari Asyura dan Amalan 10 Muharram

Dengan demikian, DJP mengingatkan adanya risiko potential loss penerimaan negara jika kebijakan perpajakan tidak diselaraskan dengan undang-undang yang berlaku.