Badan Gizi Nasional (BGN) resmi menonaktifkan operasional Program Makan Bergizi Gratis (MBG) selama periode hari libur pada Tahun Anggaran 2026.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 12 Tahun 2026. Tujuannya untuk mengoptimalkan tata kelola serta efisiensi biaya operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

in1

>>> IHSG Melemah 45 Poin ke 6.127, Tertekan Sentimen Global dan Domestik

Penghentian sementara berlaku bagi seluruh peserta didik maupun kelompok nonpeserta didik. Kelompok nonpeserta didik yang terdampak mencakup kategori 3B, yaitu ibu hamil, ibu menyusui, dan anak balita.

Aturan ini menyasar masa libur sekolah, hari libur nasional, libur keagamaan, hari libur khusus ketetapan pemerintah daerah, serta hari Sabtu dan Minggu.

Juru Bicara sekaligus Wakil Kepala BGN, Agustina Arumsari, memaparkan langkah strategis ini dalam konferensi pers pada Kamis (18/6).

"Surat edaran ini diterbitkan dalam rangka optimalisasi tata kelola operasional, efisiensi sumber daya, dan standardisasi Program MBG pada SPPG," kata Agustina.

>>> Polri Wajibkan Pengajuan SKCK Secara Online Melalui Aplikasi Resmi

Penyesuaian ini berdampak pada pemotongan insentif operasional SPPG yang tidak berjalan selama masa libur. BGN mengalkulasi kebijakan ini berpotensi memangkas pengeluaran belanja program hingga Rp 3 triliun.

"Dengan tidak dilaksanakannya distribusi MBG, seluruh SPPG yang tidak beroperasi tidak akan menerima insentif.

Jika melihat jumlah SPPG yang telah beroperasi 27.820, dikaitkan dengan insentif per hari selama 18 hari, maka kita sudah bisa melakukan efisiensi insentif SPPG sebesar Rp 3 triliun," tegas Agustina.

Meski distribusi makanan dihentikan, manajemen memastikan pemeliharaan serta proteksi fasilitas SPPG tetap berjalan penuh.

>>> Kemenag Rilis Jadwal Sholat Jawa Timur 19 Juni 2026

Aparat keamanan disiagakan secara bergiliran selama 24 jam untuk mengawal aset negara di lokasi pelayanan.