Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) kini mewajibkan pengajuan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) secara online melalui aplikasi Super Apps Presisi Polri.

Kebijakan ini bertujuan memangkas birokrasi dan meningkatkan transparansi pelayanan publik.

in1

>>> Kemenag Rilis Jadwal Sholat Jawa Timur 19 Juni 2026

Pemohon harus mengunggah berkas administrasi dan membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp30.000 melalui mitra perbankan di dalam aplikasi.

Ketentuan tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020. Langkah pembenahan mekanisme ini salah satunya diterapkan oleh Kepolisian Daerah (Polda) Bali.

Proses Cepat dan Transparan

Kabid Humas Polda Bali Kombes Ariasandy menyatakan bahwa masyarakat yang membutuhkan SKCK untuk melamar pekerjaan, melanjutkan pendidikan, atau mengurus dokumen resmi lainnya diimbau memanfaatkan jalur online.

Polda Bali menjamin efisiensi waktu penerbitan dokumen digital ini. Prosesnya langsung selesai begitu seluruh berkas pemohon terverifikasi oleh petugas.

"Penerbitan SKCK dapat selesai dalam waktu kurang dari 30 menit setelah seluruh berkas persyaratan dinyatakan lengkap dan valid," ujar Kombes Ariasandy pada Kamis (18/6/2026).

>>> Skotlandia Incar Sejarah Baru di Piala Dunia Lawan Maroko

Sementara itu, Polres Merauke juga menerapkan kebijakan serupa. Pengajuan digital diwajibkan sepenuhnya demi efisiensi setelah melewati masa transisi sistem selama satu tahun.

Kasat Intelkam Polres Merauke AKP I Made A. menyatakan bahwa sejak April hingga Mei 2026, masyarakat sudah diharuskan melakukan permohonan SKCK secara online.

Hal ini demi efisiensi dan transparansi pelayanan.

Untuk mengantisipasi kendala keterbatasan perangkat dan jaringan internet, Polres Merauke menyiagakan petugas khusus beserta perangkat pendukung di kantor pelayanan.

>>> MoraRepublic Optimistis Pasar Internet Rumah Indonesia Masih Sangat Luas

Petugas tersebut membantu masyarakat melakukan login, mengunggah dokumen, hingga menyelesaikan proses permohonan SKCK online.