Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri kembali menegaskan bahwa satu-satunya lembaga yang berhak menerbitkan Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Masyarakat diminta tidak tergiur dengan penawaran SIM dari pihak lain yang tidak memiliki legalitas.

>>> Stellantis Pilih Dua Mitra Misterius untuk Masa Depan Maserati

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Pol.

Wibowo, menyatakan bahwa kewenangan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pasal 87 ayat 2 undang-undang tersebut secara jelas menyebutkan bahwa SIM diterbitkan oleh Polri.

Wibowo menjelaskan bahwa SIM bukan sekadar tanda pengenal, melainkan dokumen resmi negara yang menjadi legitimasi kompetensi, registrasi, dan identifikasi pengemudi.

Dokumen ini diperoleh melalui proses verifikasi dan ujian terstruktur.

"Dokumen apa pun yang diterbitkan oleh pihak lain tidak dapat disamakan, menggantikan, ataupun dianggap sebagai SIM yang sah menurut hukum Indonesia," tegas Wibowo.

Rincian Biaya Pembuatan SIM Baru

Pemerintah telah menetapkan tarif baku penerbitan SIM berdasarkan golongan kendaraan. Biaya pembuatan SIM A, SIM B I, dan SIM B II adalah Rp 120.000 per penerbitan.

>>> Rivian PHK Ratusan Karyawan Tak Lama Setelah Meluncurkan R2

Untuk SIM C, SIM C I, dan SIM C II, tarif yang dikenakan sebesar Rp 100.000 per penerbitan.

Sementara itu, penerbitan SIM D dan SIM D I dibanderol Rp 50.000 per penerbitan.

Selain biaya pencetakan, pemohon juga harus membayar biaya tes pendukung.

Pemeriksaan kesehatan fisik di Satpas dikenakan biaya Rp 35.000, yang meliputi pengecekan penglihatan, pendengaran, dan kondisi fisik anggota gerak.

Tes psikologi untuk mengukur aspek kognitif, psikomotorik, dan kepribadian memiliki tarif Rp 100.000 jika dilakukan secara langsung di Satpas.

Alternatif ujian psikologi daring tersedia dengan biaya lebih murah, yaitu Rp 77.500.

>>> Harga BBM Naik 27%, Namun Rekor Baru Pengendara AS Diprediksi Terjadi saat 4 Juli

Komponen biaya terakhir adalah premi asuransi sebesar Rp 50.000. Dengan demikian, total biaya yang harus dikeluarkan pemohon bervariasi tergantung golongan SIM dan jenis tes yang dipilih.