Polri Tegaskan Hak Tunggal Penerbitan SIM dan Rincian Biaya Resminya

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri kembali menegaskan bahwa satu-satunya lembaga yang berhak menerbitkan Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Masyarakat diminta tidak tergiur dengan penawaran SIM dari pihak lain yang tidak memiliki legalitas.
>>> Stellantis Pilih Dua Mitra Misterius untuk Masa Depan Maserati
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Pol.
Wibowo, menyatakan bahwa kewenangan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pasal 87 ayat 2 undang-undang tersebut secara jelas menyebutkan bahwa SIM diterbitkan oleh Polri.
Wibowo menjelaskan bahwa SIM bukan sekadar tanda pengenal, melainkan dokumen resmi negara yang menjadi legitimasi kompetensi, registrasi, dan identifikasi pengemudi.
Dokumen ini diperoleh melalui proses verifikasi dan ujian terstruktur.
"Dokumen apa pun yang diterbitkan oleh pihak lain tidak dapat disamakan, menggantikan, ataupun dianggap sebagai SIM yang sah menurut hukum Indonesia," tegas Wibowo.
Rincian Biaya Pembuatan SIM Baru
Pemerintah telah menetapkan tarif baku penerbitan SIM berdasarkan golongan kendaraan. Biaya pembuatan SIM A, SIM B I, dan SIM B II adalah Rp 120.000 per penerbitan.
>>> Rivian PHK Ratusan Karyawan Tak Lama Setelah Meluncurkan R2
Untuk SIM C, SIM C I, dan SIM C II, tarif yang dikenakan sebesar Rp 100.000 per penerbitan.
Sementara itu, penerbitan SIM D dan SIM D I dibanderol Rp 50.000 per penerbitan.
Selain biaya pencetakan, pemohon juga harus membayar biaya tes pendukung.
Pemeriksaan kesehatan fisik di Satpas dikenakan biaya Rp 35.000, yang meliputi pengecekan penglihatan, pendengaran, dan kondisi fisik anggota gerak.
Tes psikologi untuk mengukur aspek kognitif, psikomotorik, dan kepribadian memiliki tarif Rp 100.000 jika dilakukan secara langsung di Satpas.
Alternatif ujian psikologi daring tersedia dengan biaya lebih murah, yaitu Rp 77.500.
>>> Harga BBM Naik 27%, Namun Rekor Baru Pengendara AS Diprediksi Terjadi saat 4 Juli
Komponen biaya terakhir adalah premi asuransi sebesar Rp 50.000. Dengan demikian, total biaya yang harus dikeluarkan pemohon bervariasi tergantung golongan SIM dan jenis tes yang dipilih.
Update Terbaru
Sony Pictures Rilis Trailer Spider-Man: Brand New Day, Tom Holland Kembali sebagai Peter Parker
Kamis / 18-06-2026, 14:41 WIB
Jeff Bezos: AI Justru Akan Buka Lebih Banyak Lowongan Kerja
Kamis / 18-06-2026, 14:40 WIB
Vespa Gelar Festival Akbar Rayakan 80 Tahun di Roma
Kamis / 18-06-2026, 14:40 WIB
KSPSI Desak Pemerintah Lindungi Pekerja Hotel Sultan Saat Eksekusi
Kamis / 18-06-2026, 14:40 WIB
Wamenperin Yakin Indonesia Unggul Ambil Peluang Ekonomi Industri Halal
Kamis / 18-06-2026, 14:40 WIB
Republik Ceko Hadapi Afrika Selatan di Fase Grup Piala Dunia 2026
Kamis / 18-06-2026, 14:40 WIB
Artotel Group Luncurkan Program Staycation Psikologis untuk Lansia
Kamis / 18-06-2026, 14:40 WIB
KSPSI Minta Pemerintah Lindungi Pekerja Hotel Sultan Jakarta
Kamis / 18-06-2026, 14:40 WIB
TNI AL Berangkatkan 100 Calon Awak Kapal Induk ke Italia pada 10 Juli
Kamis / 18-06-2026, 14:37 WIB
Poliban dan ULM Dorong Digitalisasi UMKM Berkat Guru Kapuh
Kamis / 18-06-2026, 14:36 WIB
KJRI Johor Fasilitasi Pemulangan Empat Nelayan WNI dari Malaysia
Kamis / 18-06-2026, 14:36 WIB
Swiss vs Bosnia: Ujian Tak Lebih Sulit dari Qatar bagi Granit Xhaxa cs
Kamis / 18-06-2026, 14:36 WIB
Chery Indonesia Luncurkan Super Hybrid, Biaya Harian Rp13 Ribu untuk 40 Km
Kamis / 18-06-2026, 14:36 WIB
Jeff Bezos: AI Justru Akan Ciptakan Kekurangan Tenaga Kerja
Kamis / 18-06-2026, 14:36 WIB






