Polri dan TNI Kawal Eksekusi Pengosongan Blok 15 Eks Hotel Sultan
Sebanyak 3.161 personel gabungan TNI, Polri, dan unsur terkait dikerahkan untuk mengawal eksekusi pengosongan Blok 15 kawasan eks Hotel Sultan, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Proses eksekusi berlangsung pada Kamis, 18 Juni 2026, mulai pukul 07.00 WIB.
>>> KAI Properti Perpanjang Peron Jalur 6-8 Stasiun Bogor untuk KRL 12 Kereta
Personel yang diterjunkan terdiri dari Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, TNI, Satpol PP, hingga Pemadam Kebakaran.
Pengamanan skala besar ini disiapkan untuk memastikan proses eksekusi lahan eks Hak Guna Bangunan (HGB) 26 dan eks HGB 27 berjalan kondusif.
Persiapan Pengamanan
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Reynold E. P.
Hutagalung menjelaskan bahwa seluruh personel telah ditempatkan pada titik pengamanan masing-masing.
"Kami sudah melakukan persiapan pengamanan secara menyeluruh.
Seluruh personel telah diploting untuk mengamankan objek, mengantisipasi potensi gangguan, serta memastikan proses eksekusi berjalan sesuai aturan dan tetap kondusif," ujar Reynold.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa aparat di lapangan tetap mengedepankan langkah persuasif dan humanis dalam mengawal jalannya eksekusi.
"Kami mengimbau seluruh pihak untuk menjaga ketertiban dan tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu keamanan. Polri hadir untuk memastikan kegiatan berjalan aman.
>>> Amerika Serikat dan Iran Sepakati Gencatan Senjata Permanen
Jika masyarakat membutuhkan bantuan kepolisian, dapat menghubungi layanan 110," kata Reynold.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melaksanakan eksekusi putusan perkara nomor 280/Pdt. G/2025 pada hari yang sama pukul 09.00 WIB di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta Pusat.
"Menginfokan bahwa pagi ini pukul 09.00 WIB, PN Jakpus akan melakukan eksekusi putusan 280/Pdt.
G/2025 berupa pengosongan lahan eks HGB 26 dan eks HGB 27 di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakpus," ujar Sunoto, Juru Bicara PN Jakpus.
Melalui putusan tersebut, PN Jakarta Pusat memerintahkan PT Indobuildco untuk segera mengosongkan serta mengembalikan lahan dan bangunan kepada Kementerian Sekretariat Negara PPKGBK.
Putusan ini berstatus serta merta atau uitvoerbaar bij voorraad, sehingga dapat langsung dieksekusi tanpa menunggu putusan berkekuatan hukum tetap.
Pemerintah turut mengimbau manajemen PT Indobuildco agar bersikap kooperatif demi kepentingan pekerja.
>>> Chery Perkenalkan Robot Humanoid Mornine dengan AI ChatGPT
Penundaan eksekusi dinilai dapat memperburuk iklim usaha dan memicu kecemasan bagi keluarga besar karyawan eks Hotel Sultan.
Update Terbaru
Perbanas: 90% UMKM Belum Butuh Kredit Bank, Andalkan Modal Sendiri
Kamis / 18-06-2026, 11:48 WIB
OJK Tetapkan Jeffrey Hendrik Jadi Direktur Utama BEI Periode 2026-2030
Kamis / 18-06-2026, 11:48 WIB
Swiss Bidik Kemenangan Perdana Lawan Bosnia di Piala Dunia 2026
Kamis / 18-06-2026, 11:45 WIB
Cara Cek Penerima PIP Juni 2026 Lewat HP Secara Online
Kamis / 18-06-2026, 11:44 WIB
Kolombia Kalahkan Uzbekistan 3-1 di Laga Perdana Grup K Piala Dunia 2026
Kamis / 18-06-2026, 11:44 WIB
Lil Nas X Siapkan Musik Baru Usai Jalani Rehabilitasi Bipolar
Kamis / 18-06-2026, 11:44 WIB
Lil Nas X Siapkan Musik Baru Setelah Jalani Rehabilitasi Mental
Kamis / 18-06-2026, 11:44 WIB
Hakim Missouri Jatuhkan Vonis 291 Tahun Penjara untuk Pemerkosa Tujuh Wanita
Kamis / 18-06-2026, 11:44 WIB
Indeks Dolar AS Menguat ke Level 100 Imbas Prospek Suku Bunga
Kamis / 18-06-2026, 11:44 WIB
Umat Islam Bersiap Laksanakan Puasa Asyura dan Tasua Juni 2026
Kamis / 18-06-2026, 11:44 WIB
Film Dokumenter The Longest Wait Angkat Tekanan dan Pengorbanan di Balik Perjuangan Timnas Indonesia
Kamis / 18-06-2026, 11:42 WIB
Keanu Reeves Bintangi Serial Balap Motor Baru di Samsung TV
Kamis / 18-06-2026, 11:40 WIB
Ceko vs Afrika Selatan: Duel Hidup Mati di Grup A Piala Dunia 2026
Kamis / 18-06-2026, 11:40 WIB
ECU Motor Modern Bisa Siasati Penurunan Oktan BBM? Ternyata Mitos
Kamis / 18-06-2026, 11:40 WIB






