Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melaksanakan eksekusi pengosongan lahan Blok 15 kawasan Gelora Bung Karno (GBK) eks Hotel Sultan pada Kamis (18/6/2026) pagi.

Proses eksekusi diwarnai kericuhan saat aparat keamanan memasuki area drop off hotel. Sekelompok massa melempari petugas dengan batu dan botol.

>>> Kementerian ESDM Matangkan Rencana Mandatori Bioetanol E5 Mulai Juli 2026

Sebanyak 3.161 personel gabungan dari Polri, TNI, dan Pemda dikerahkan untuk mengendalikan situasi. Mereka menggunakan tameng dan water cannon.

Pemerintah menegaskan langkah ini untuk mengembalikan penguasaan aset negara yang telah dikuasai pihak swasta selama puluhan tahun.

Berdasarkan laporan, tanah tersebut dibebaskan pemerintah pada periode 1959-1962 untuk Asian Games IV dan tidak pernah dialihkan haknya kepada pihak ketiga.

"Jadi bisa dikatakan bahwa Indobuildco itu sudah punya privilege selama 50 tahun untuk menguasai aset ini," ujar Wakil Menteri Sekretariat Negara Bambang Eko Suhariyanto di lokasi.

Kementerian Sekretariat Negara menyatakan langkah hukum ini sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto mengenai penertiban aset negara.

"Ini aset yang strategis, yang kemudian Presiden (Prabowo) juga menyampaikan bahwa nanti ketika dikembalikan kepada negara," lanjut Bambang.

Mengenai masa depan fisik bangunan, pemerintah belum memutuskan pembongkaran hotel maupun apartemen di kawasan tersebut.

"Kita belum tahu sampai sekarang. Yang penting kita sekarang fokus dulu kepada eksekusi saja dulu," tegas Bambang.

Eksekusi ini merupakan tindak lanjut Putusan PN Jakarta Pusat Nomor 208/Pdt. G/2025/PN.

>>> OJK Imbau Investor Saham Tetap Bijak Menjelang Pengumuman MSCI

Jkt. Pst dan Penetapan Nomor 1/Pdt.

Eks/2026/PN. Jkt.

Pst atas tanah HPL Nomor 4/Gelora.

Sengketa hukum antara pemerintah dan PT Indobuildco milik Pontjo Sutowo telah berjalan sekitar 20 tahun.