Pelaksanaan eksekusi pengosongan bangunan eks Hotel Sultan di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, pada Kamis berlangsung ricuh.

Kericuhan terjadi setelah panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membacakan putusan eksekusi pengosongan.

>>> Teheran Rilis MoU AS dan Iran, Isi 14 Poin Kesepakatan

Sejumlah pendemo yang mengatasnamakan karyawan eks Hotel Sultan dan masyarakat pribumi melakukan aksi penolakan.

Situasi memanas ketika massa di dalam area bangunan mulai melempari petugas dengan botol dan batu.

Ketegangan antara pendemo dan aparat pun tak terhindarkan. Massa dan petugas saling dorong di lokasi.

Petugas kemudian mengerahkan mobil water canon untuk menghalau massa yang bertahan.

Setelah penyemprotan air, massa akhirnya dipukul mundur.

Hingga berita ini ditulis, situasi di sekitar lokasi mulai kondusif. Sejumlah pendemo diamankan dan dimasukkan ke kendaraan tahanan polisi.

Latar Belakang Eksekusi

Eksekusi Blok 15 eks Hotel Sultan merupakan pelaksanaan Putusan PN Jakarta Pusat Nomor 208/Pdt. G/2025/PN.

>>> SOKSI dan Kementerian P2MI Teken MoU untuk Lindungi Pekerja Migran

Jkt. Pst dan Penetapan PN Jakarta Pusat Nomor 1/Pdt.

Eks/2026/PN. Jkt.

Pst.

Tanah dan bangunan eks Hotel Sultan berada di kawasan HPL Nomor 4/Gelora, aset negara di bawah Kementerian Sekretariat Negara cq PPKGBK.

Pemerintah telah membebaskan dan mengganti rugi tanah tersebut sejak 1959-1962 untuk pelaksanaan Asian Games IV.

Pemerintah menyatakan tidak pernah menjual, melepaskan, atau mengalihkan hak atas tanah tersebut kepada PT Indobuildco.

PT Indobuildco pernah memegang HGB di atas tanah HPL negara, namun HGB tersebut bukan hak milik dan jangka waktunya telah berakhir.

>>> Waspadai Nyeri Pinggang yang Menjalar hingga ke Kaki

Pelaksanaan eksekusi dipimpin oleh panitera/jurusita pengadilan, didukung PPKGBK, unsur pemerintah, kuasa hukum, dan aparat keamanan.