Eksekusi Eks Hotel Sultan Ricuh, Water Canon Dikerahkan
Pelaksanaan eksekusi pengosongan bangunan eks Hotel Sultan di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, pada Kamis berlangsung ricuh.
Kericuhan terjadi setelah panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membacakan putusan eksekusi pengosongan.
>>> Teheran Rilis MoU AS dan Iran, Isi 14 Poin Kesepakatan
Sejumlah pendemo yang mengatasnamakan karyawan eks Hotel Sultan dan masyarakat pribumi melakukan aksi penolakan.
Situasi memanas ketika massa di dalam area bangunan mulai melempari petugas dengan botol dan batu.
Ketegangan antara pendemo dan aparat pun tak terhindarkan. Massa dan petugas saling dorong di lokasi.
Petugas kemudian mengerahkan mobil water canon untuk menghalau massa yang bertahan.
Setelah penyemprotan air, massa akhirnya dipukul mundur.
Hingga berita ini ditulis, situasi di sekitar lokasi mulai kondusif. Sejumlah pendemo diamankan dan dimasukkan ke kendaraan tahanan polisi.
Latar Belakang Eksekusi
Eksekusi Blok 15 eks Hotel Sultan merupakan pelaksanaan Putusan PN Jakarta Pusat Nomor 208/Pdt. G/2025/PN.
>>> SOKSI dan Kementerian P2MI Teken MoU untuk Lindungi Pekerja Migran
Jkt. Pst dan Penetapan PN Jakarta Pusat Nomor 1/Pdt.
Eks/2026/PN. Jkt.
Pst.
Tanah dan bangunan eks Hotel Sultan berada di kawasan HPL Nomor 4/Gelora, aset negara di bawah Kementerian Sekretariat Negara cq PPKGBK.
Pemerintah telah membebaskan dan mengganti rugi tanah tersebut sejak 1959-1962 untuk pelaksanaan Asian Games IV.
Pemerintah menyatakan tidak pernah menjual, melepaskan, atau mengalihkan hak atas tanah tersebut kepada PT Indobuildco.
PT Indobuildco pernah memegang HGB di atas tanah HPL negara, namun HGB tersebut bukan hak milik dan jangka waktunya telah berakhir.
>>> Waspadai Nyeri Pinggang yang Menjalar hingga ke Kaki
Pelaksanaan eksekusi dipimpin oleh panitera/jurusita pengadilan, didukung PPKGBK, unsur pemerintah, kuasa hukum, dan aparat keamanan.
Update Terbaru
Harga Emas Perhiasan di Raja Emas dan Laku Emas 18 Juni 2026 Turun
Kamis / 18-06-2026, 12:16 WIB
Prodia Diagnostic Line Targetkan Dana IPO Rp62,75 Miliar
Kamis / 18-06-2026, 12:15 WIB
Panselnas Hapus Penalti Rp100 Juta untuk Calon Manajer Koperasi Desa
Kamis / 18-06-2026, 12:15 WIB
Indonesia Dinilai Perlu Tingkatkan Hilirisasi Mineral Kritis
Kamis / 18-06-2026, 12:15 WIB
Uzbekistan Kalah 1-3 dari Kolombia di Debut Piala Dunia
Kamis / 18-06-2026, 12:15 WIB
Pengamat: Inpres Jalan Daerah Perkuat Konektivitas Distribusi Pangan
Kamis / 18-06-2026, 12:15 WIB
Indonesia Terpilih sebagai Anggota Komite Warisan Budaya Takbenda UNESCO 2026-2030
Kamis / 18-06-2026, 12:15 WIB
Pemprov DKI Optimalkan Teknologi dan AI untuk Tata Kelola Kota
Kamis / 18-06-2026, 12:15 WIB
KETRACO Integrasikan Teknologi SAP untuk Stabilkan Jaringan Energi Terbarukan
Kamis / 18-06-2026, 12:13 WIB
Kanada Incar Kemenangan Perdana Lawan Qatar di Piala Dunia
Kamis / 18-06-2026, 12:13 WIB
Yamaha NMAX Turbo Uji Ketangguhan di Beragam Medan Lombok
Kamis / 18-06-2026, 12:13 WIB
Peruri Hadirkan Teknologi RFID Blockchain untuk Jamin Keaslian Produk Industri Kreatif
Kamis / 18-06-2026, 12:12 WIB
Sidang Perdana Kasus Korupsi Eks Ketua Ombudsman Digelar Pekan Depan
Kamis / 18-06-2026, 12:12 WIB
KAI Tutup 144 dari 172 Titik Prioritas Perlintasan, 88% Kecelakaan Akibat Menerobos
Kamis / 18-06-2026, 12:12 WIB






