Teheran Rilis MoU AS dan Iran, Isi 14 Poin Kesepakatan
Pemerintah Iran merilis isi nota kesepahaman (MoU) dengan Amerika Serikat yang ditandatangani di Islamabad. Dokumen tersebut memuat 14 poin yang mengatur penghentian permusuhan dan kerja sama bilateral.
Kesepakatan ini mencakup penghentian segera dan permanen operasi militer di semua lini, termasuk Lebanon.
>>> SOKSI dan Kementerian P2MI Teken MoU untuk Lindungi Pekerja Migran
Kedua pihak berkomitmen untuk tidak memulai perang atau menggunakan kekuatan, serta menjamin integritas wilayah Lebanon.
Poin Utama MoU Islamabad
Dalam poin pertama, AS dan Iran beserta sekutu masing-masing menyatakan penghentian permanen perang. Kesepakatan akhir akan mengonfirmasi ketentuan ini.
Kedua negara sepakat saling menghormati kedaulatan dan integritas wilayah, serta tidak campur tangan dalam urusan internal masing-masing.
Negosiasi kesepakatan final akan dilakukan dalam waktu maksimal 60 hari, yang dapat diperpanjang berdasarkan persetujuan bersama.
AS akan mulai menghapus blokade angkatan laut terhadap Iran segera setelah MoU ditandatangani, dan menyelesaikannya dalam 30 hari.
Pasukan AS juga akan ditarik dari dekat perbatasan Iran dalam 30 hari setelah kesepakatan akhir.
Iran akan mengatur jalur aman bagi kapal komersial dari Teluk Persia ke Laut Oman tanpa biaya selama 60 hari.
Lalu lintas kapal akan beroperasi dalam 30 hari setelah hambatan teknis dan militer dibersihkan.
>>> Waspadai Nyeri Pinggang yang Menjalar hingga ke Kaki
AS berjanji mengembangkan rencana rekonstruksi ekonomi Iran dengan dana minimal 300 miliar dolar AS. Semua lisensi dan izin terkait akan diberikan oleh AS.
AS akan mengakhiri semua sanksi terhadap Iran, termasuk resolusi Dewan Keamanan PBB dan sanksi sepihak AS, dalam jadwal yang disepakati dalam kesepakatan akhir.
Iran menegaskan tidak akan memperoleh atau mengembangkan senjata nuklir.
Update Terbaru
Harga Emas Perhiasan di Raja Emas dan Laku Emas 18 Juni 2026 Turun
Kamis / 18-06-2026, 12:16 WIB
Prodia Diagnostic Line Targetkan Dana IPO Rp62,75 Miliar
Kamis / 18-06-2026, 12:15 WIB
Panselnas Hapus Penalti Rp100 Juta untuk Calon Manajer Koperasi Desa
Kamis / 18-06-2026, 12:15 WIB
Indonesia Dinilai Perlu Tingkatkan Hilirisasi Mineral Kritis
Kamis / 18-06-2026, 12:15 WIB
Uzbekistan Kalah 1-3 dari Kolombia di Debut Piala Dunia
Kamis / 18-06-2026, 12:15 WIB
Pengamat: Inpres Jalan Daerah Perkuat Konektivitas Distribusi Pangan
Kamis / 18-06-2026, 12:15 WIB
Indonesia Terpilih sebagai Anggota Komite Warisan Budaya Takbenda UNESCO 2026-2030
Kamis / 18-06-2026, 12:15 WIB
Pemprov DKI Optimalkan Teknologi dan AI untuk Tata Kelola Kota
Kamis / 18-06-2026, 12:15 WIB
KETRACO Integrasikan Teknologi SAP untuk Stabilkan Jaringan Energi Terbarukan
Kamis / 18-06-2026, 12:13 WIB
Kanada Incar Kemenangan Perdana Lawan Qatar di Piala Dunia
Kamis / 18-06-2026, 12:13 WIB
Yamaha NMAX Turbo Uji Ketangguhan di Beragam Medan Lombok
Kamis / 18-06-2026, 12:13 WIB
Peruri Hadirkan Teknologi RFID Blockchain untuk Jamin Keaslian Produk Industri Kreatif
Kamis / 18-06-2026, 12:12 WIB
Sidang Perdana Kasus Korupsi Eks Ketua Ombudsman Digelar Pekan Depan
Kamis / 18-06-2026, 12:12 WIB
KAI Tutup 144 dari 172 Titik Prioritas Perlintasan, 88% Kecelakaan Akibat Menerobos
Kamis / 18-06-2026, 12:12 WIB






