Pengamat Kebijakan Publik Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah menilai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 11 Tahun 2025 tentang Percepatan Peningkatan Konektivitas Jalan Daerah untuk Mendukung Swasembada Pangan dan Energi atau Inpres Jalan Daerah merupakan kebijakan yang baik.

Menurut Trubus, kebijakan ini dapat memperkuat konektivitas distribusi pangan di daerah-daerah sentra pangan.

>>> Indonesia Terpilih sebagai Anggota Komite Warisan Budaya Takbenda UNESCO 2026-2030

"Ini sebenarnya satu kebijakan yang bagus karena selama ini di daerah, apalagi daerah dengan potensi swasembada pangan tinggi, akses infrastruktur dan logistik harus terdistribusi secara merata dan cepat," ujar Trubus saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Kamis.

Ia menjelaskan bahwa Inpres Jalan Daerah membantu pembangunan dan perbaikan jalan-jalan yang rusak atau perlu ditingkatkan, terutama di daerah sentra pangan.

"Intinya itu sebenarnya konektivitas.

Karena konektivitas itulah, ketika kebijakan membangun ini sangat baik, karena jalan-jalan di daerah banyak yang sudah rusak," kata Trubus.

>>> Pemprov DKI Optimalkan Teknologi dan AI untuk Tata Kelola Kota

Trubus menyarankan agar pengawasan pembangunan dan perbaikan jalan daerah ditingkatkan agar berkelanjutan dan dapat dimanfaatkan secara luas oleh masyarakat.

Inpres Jalan Daerah diterbitkan dalam rangka mewujudkan Asta Cita Menuju Indonesia Emas 2045 serta mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan dan energi.

Inpres ini menginstruksikan langkah-langkah terintegrasi untuk melaksanakan pembangunan jalan daerah yang terhubung dan terintegrasi guna meningkatkan konektivitas.

>>> Peruri Hadirkan Teknologi RFID Blockchain untuk Jamin Keaslian Produk Industri Kreatif

Utamanya jalan yang mendukung produktivitas kawasan pertanian, perikanan, perkebunan, industri, dan kawasan produktif lainnya, serta mendukung pendistribusian energi.