Panselnas Hapus Penalti Rp100 Juta untuk Calon Manajer Koperasi Desa
Panitia seleksi nasional (Panselnas) resmi membatalkan ketentuan denda penalti sebesar Rp100 juta dalam pengadaan sumber daya manusia manajer Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih dan Koperasi Nelayan.
Kebijakan tersebut disahkan melalui Pengumuman Nomor 09 Tahun 2026 yang ditandatangani oleh Wakil Kepala II Badan Pengaturan (BP) BUMN Tedi Bharata, sebagaimana dilansir dari Bloomberg Technoz.
>>> Indonesia Dinilai Perlu Tingkatkan Hilirisasi Mineral Kritis
Melalui aturan baru ini, poin nomor 13 dalam Lampiran I Surat Pernyataan mengenai sanksi finansial bagi peserta yang mengundurkan diri dinyatakan tidak berlaku lagi.
"Dengan demikian, setiap peserta dapat mengikuti seluruh tahapan pelatihan dan pembinaan SDM dengan lebih leluasa dan berfokus penuh pada pengembangan kapasitas diri," tulis Pansel dalam keterangan resminya.
Panselnas menyatakan bahwa penghapusan denda ini diharapkan dapat mendorong komitmen, kesungguhan, serta dedikasi tinggi dari seluruh peserta untuk menyelesaikan program pembinaan SDM.
>>> KETRACO Integrasikan Teknologi SAP untuk Stabilkan Jaringan Energi Terbarukan
Kesempatan berpartisipasi kembali juga dibuka bagi peserta lulus yang sebelumnya mengundurkan diri akibat klausul denda tersebut, dengan batas konfirmasi di portal resmi pada 17–23 Juni 2026 pukul 10.00 WIB.
"Penyesuaian ini menegaskan komitmen Panselnas untuk menjalankan proses seleksi yang berintegritas, akuntabel, dan responsif terhadap masukan publik, sekaligus memastikan kebutuhan SDM bagi KDKMP dan KNMP dapat terpenuhi secara optimal guna mendukung keberhasilan program prioritas pembangunan."
>>> Kanada Incar Kemenangan Perdana Lawan Qatar di Piala Dunia
Sebelumnya, aturan penalti Rp100 juta tersebut merupakan kesepakatan wajib bagi calon manajer yang dinyatakan lolos seleksi namun memutuskan mundur di tengah jalan.
Update Terbaru
Thomas Tuchel Panggil Trevoh Chalobah ke Skuad Inggris untuk Piala Dunia 2026
Kamis / 18-06-2026, 13:31 WIB
AC Oulu Targetkan Kemenangan Kelima Beruntun Saat Jamu IFK Mariehamn
Kamis / 18-06-2026, 13:30 WIB
Wakil Kepala BPS: Data Sensus Ekonomi 2026 Tidak Terkait Pajak
Kamis / 18-06-2026, 13:30 WIB
Beirut Tolak Usulan Trump agar Suriah Tangani Hizbullah
Kamis / 18-06-2026, 13:30 WIB
Kemdikdasmen: Gerakan 7 KAIH Perkuat Karakter Murid Sekolah Nonformal
Kamis / 18-06-2026, 13:30 WIB
Realisasi PAD Kota Jayapura dari PBB-P2 Capai Rp21,799 Miliar
Kamis / 18-06-2026, 13:30 WIB
Cristiano Ronaldo Alami Paceklik Gol saat Portugal Ditahan RD Kongo
Kamis / 18-06-2026, 13:30 WIB
Pertamina Patra Niaga Sesuaikan Harga BBM Pertamax per 10 Juni 2026
Kamis / 18-06-2026, 13:30 WIB
Rupiah Melemah ke Rp 17.856 per Dollar AS pada 18 Juni 2026
Kamis / 18-06-2026, 13:29 WIB
BTN Integrasikan Layanan Digital dengan Rumah123 untuk Permudah KPR
Kamis / 18-06-2026, 13:28 WIB
Pelindo Setor Kontribusi Rp7,81 Triliun ke Negara Sepanjang 2025
Kamis / 18-06-2026, 13:28 WIB
Pertamina Patra Niaga Sesuaikan Harga Pertamax Berdasarkan Mekanisme Pasar
Kamis / 18-06-2026, 13:28 WIB
Kolombia Tekuk Uzbekistan 3-1 di Laga Perdana Grup K Piala Dunia 2026
Kamis / 18-06-2026, 13:28 WIB
Pertamina Patra Niaga Evaluasi Harga BBM Non Subsidi Setiap Bulan
Kamis / 18-06-2026, 13:28 WIB






