Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) resmi menghapus ketentuan biaya penalti sebesar Rp 100 juta dalam seleksi pengadaan SDM Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dan Kampung Nelayan Merah Putih Tahun 2026.

Aturan baru ini tertuang dalam Pengumuman Nomor 09 Tahun 2026 yang diterbitkan oleh Panselnas.

>>> AIIB Kucurkan Pendanaan Rp303 Triliun untuk Pembangunan Indonesia

Langkah penyesuaian ini diambil untuk menyempurnakan proses seleksi agar tetap akuntabel, terbuka, dan memberikan kesempatan luas bagi putra-putri terbaik bangsa.

Kebijakan ini diharapkan mempermudah pelamar berkontribusi dalam program prioritas pemerintah.

Melalui keputusan tersebut, Panselnas mencabut ketentuan konsekuensi finansial berupa penalti Rp 100 juta yang sebelumnya tertera dalam Lampiran I Surat Pernyataan Poin 13.

"Dengan demikian, setiap peserta dapat mengikuti seluruh tahapan pelatihan dan pembinaan SDM dengan lebih leluasa dan berfokus penuh pada pengembangan kapasitas diri," tulis Panselnas dalam pengumuman resmi, Kamis (18/6/2026).

Panselnas juga menegaskan komitmen yang diharapkan dari seluruh peserta yang dinyatakan lolos.

>>> IHSG 18 Juni 2026 Dibuka Melemah 0,99 Persen ke Level 6.159

Para peserta diminta tetap mengedepankan kesungguhan, dedikasi penuh, dan tanggung jawab dalam menyelesaikan seluruh rangkaian program sesuai aturan.

Bagi peserta lulus yang sebelumnya mengundurkan diri karena keberatan dengan denda tersebut, pihak panitia memberikan kesempatan kedua.

Peserta dapat mengirimkan konfirmasi kesediaan ulang melalui portal resmi Panselnas yang dibuka pada 17-23 Juni 2026 hingga pukul 10.00 WIB.

Perubahan regulasi ini memperkuat komitmen panitia untuk menyelenggarakan seleksi yang responsif terhadap masukan publik dan berintegritas.

>>> Pengelola Batasi Akses Masuk Kawasan GBK Menjelang Eksekusi Hotel Sultan

Langkah ini juga memastikan kebutuhan tenaga kerja untuk proyek prioritas tersebut dapat terpenuhi secara optimal.