Pemerintah membuka lowongan kerja nasional untuk mengisi 30.000 posisi manajer Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).

Manajer yang terpilih akan berstatus sebagai pegawai BUMN dengan sistem perjanjian kerja waktu tertentu.

>>> Survei Litbang Kompas: Ekonomi Indonesia Kuartal II-2026 Memburuk

Saat ini sudah ada 83.372 Koperasi Desa Merah Putih yang tersebar di seluruh Indonesia, berdasarkan data dari simkopdes.

go. id.

Kehadiran koperasi ini diproyeksikan menjadi agregator utama dalam menggerakkan ekonomi perdesaan.

Lembaga ini bertugas mengelola hasil panen masyarakat, menyediakan kebutuhan pokok dengan harga terjangkau, dan menyalurkan kredit modal murah.

Syarat dan Struktur Kepengurusan

Pembentukan koperasi desa ini berlandaskan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian dan Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024.

Kriteria pengurus diatur dalam Petunjuk Pelaksanaan Menteri Koperasi RI Nomor 1 Tahun 2025.

>>> Gerai Samsat Buka di PRJ 2026, Bayar Pajak Kendaraan Sambil Rekreasi

Kandidat harus memiliki pengetahuan perkoperasian, kejujuran, loyalitas, dedikasi, keahlian kerja, wawasan usaha, dan jiwa kewirausahaan.

Calon pengurus tidak boleh memiliki hubungan kekerabatan sedarah atau keluarga derajat kesatu dengan pengurus lain, pengawas, atau pimpinan desa.

Struktur kepengurusan minimal terdiri dari 5 orang: ketua, wakil ketua, sekretaris, bendahara, dan wakil ketua bidang anggota.

Pengurus bertanggung jawab menjalankan operasional harian, mengelola administrasi, menyusun laporan berkala, dan mengembangkan unit usaha.

Mereka juga wajib membagi tugas staf, mengevaluasi kinerja, meningkatkan partisipasi anggota, dan menjaring anggota baru.

>>> Prapendaftaran SPMB 2026 di Jakarta Dibuka 19 Mei

Pembentukan koperasi desa dapat dilakukan melalui tiga jalur: mendirikan koperasi baru, mengembangkan unit yang sudah berjalan, atau merevitalisasi koperasi desa yang pasif.