OJK Beri Kebijakan Khusus untuk Sektor PVML, Longgarkan Kepemilikan Asing
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan sejumlah kebijakan khusus bagi sektor Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) pada Rabu (17/6/2026) di Jakarta.
Langkah ini diambil untuk mendukung kebutuhan industri sekaligus menjaga stabilitas sektor jasa keuangan nasional.
>>> OJK Targetkan Porsi Pembiayaan Produktif Fintech Lending Capai 50 Persen
Kebijakan tersebut mencakup aturan batas kepemilikan asing hingga penyelenggaraan layanan Buy Now Pay Later (BNPL).
Penyesuaian Responsif terhadap Dinamika Industri
Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari penguatan fungsi pengaturan dan pengawasan.
Penyesuaian dilakukan secara responsif terhadap dinamika industri serta perkembangan perekonomian.
"Pemberian kebijakan berbeda dilakukan dalam kerangka kewenangan OJK dengan tetap berpedoman pada Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), prinsip kehati-hatian, serta tata kelola yang baik," ujar Agus Firmansyah.
Penerapan ketentuan khusus ini diharapkan mampu mendorong para pelaku industri PVML untuk tetap beroperasi secara sehat, prudent, dan berkelanjutan.
OJK menegaskan bahwa kebijakan ini tidak berlaku umum, melainkan diberikan selektif berdasarkan permohonan perusahaan dan hasil penilaian kondisi riil.
>>> IHSG Berpotensi Menguat Terbatas Jelang Evaluasi MSCI Juni 2026
Enam Aspek Penyesuaian
Melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner (KADK), OJK menetapkan enam aspek penyesuaian.
Ketentuan tersebut meliputi pelonggaran batas kepemilikan asing maksimal 85% dengan masa transisi tiga tahun, serta relaksasi jangka waktu minimum operasi bagi pemegang saham pengendali berbentuk badan hukum.
Selain itu, terdapat penyesuaian modal disetor minimum akibat akuisisi dan pemberian masa transisi portofolio BNPL bagi lembaga non-bank hingga 31 Desember 2027.
OJK juga memberikan kelonggaran sertifikasi bagi perusahaan pergadaian serta kemudahan administrasi laporan pembubaran perusahaan.
OJK memastikan pemenuhan regulasi tetap terukur dengan mempertimbangkan kondisi setiap perusahaan.
Pengawasan ketat diterapkan demi menjaga perlindungan konsumen serta keseimbangan sistem keuangan.
>>> IHSG Berpotensi Menguat ke Level 7.200 pada Akhir 2026
"OJK akan terus melakukan penguatan pengaturan dan pengawasan sektor PVML secara adaptif dan terukur guna menjaga keseimbangan antara pengembangan industri, penerapan prinsip kehati-hatian, perlindungan konsumen, serta stabilitas sistem keuangan nasional," tutup Agus Firmansyah.
Update Terbaru
Mitsubishi Perlihatkan Pajero Baru ke Dealer AS, Siap Kembali sebagai Montero
Rabu / 17-06-2026, 22:12 WIB
Messi Samai Rekor Gol Klose di Piala Dunia, De Paul: Dia Tak Peduli Rekor
Rabu / 17-06-2026, 22:12 WIB
Biaya Uang Pangkal Kedokteran Jalur Mandiri di 10 PTN Favorit
Rabu / 17-06-2026, 22:09 WIB
Ines Garcia Hibur Lamine Yamal Usai Spanyol Ditahan Imbang Cape Verde
Rabu / 17-06-2026, 22:09 WIB
Pakar IPB University Benarkan Tawon Kertas Mampu Mengingat Wajah Manusia
Rabu / 17-06-2026, 22:09 WIB
Manchester United Siap Lepas Manuel Ugarte ke AC Milan
Rabu / 17-06-2026, 22:09 WIB
Asus Luncurkan Zephyrus Duo 2026, Laptop Gaming Layar Ganda dengan AI
Rabu / 17-06-2026, 22:09 WIB
Manchester United Serius Incar Crysencio Summerville untuk Sisi Kiri
Rabu / 17-06-2026, 22:09 WIB
OJK Wajibkan Penyedia Paylater Nonbank Hentikan Layanan Akhir 2027
Rabu / 17-06-2026, 22:09 WIB
SJK Jamu VPS dalam Derbi Pohjanmaa di OmaSp Stadion
Rabu / 17-06-2026, 22:05 WIB
Manchester United Patok Harga Marcus Rashford 40 Juta Paun
Rabu / 17-06-2026, 22:05 WIB
OJK Catat Penurunan Porsi Pembiayaan Sektor Produktif Fintech Lending
Rabu / 17-06-2026, 22:05 WIB
Prodia Digital Indonesia Luncurkan Fitur Pembayaran U-aang Powered by blu
Rabu / 17-06-2026, 22:04 WIB
OJK: Porsi Pembiayaan Fintech Produktif Turun Jadi Rp34,80 Triliun per April 2026
Rabu / 17-06-2026, 22:04 WIB






