Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan target porsi pembiayaan produktif untuk industri fintech peer to peer (P2P) lending sebesar 40% hingga 50% pada periode 2025 hingga 2026.

Target ini ditetapkan di tengah penurunan realisasi penyaluran ke sektor produktif.

>>> IHSG Berpotensi Menguat Terbatas Jelang Evaluasi MSCI Juni 2026

Per April 2026, porsinya tercatat Rp 34,80 triliun, sementara pada Maret 2026 sebesar 34,31% dengan nilai Rp 34,66 triliun.

Total akumulasi penyaluran pembiayaan fintech lending secara keseluruhan per April 2026 mencapai Rp 102,07 triliun, tumbuh 26,11% secara tahunan.

Optimisme AFPI dan Strategi Pencapaian

Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menyatakan optimistis target tersebut dapat terpenuhi. Strategi yang dilakukan meliputi penguatan kolaborasi ekosistem bersama pemerintah dan pelaku usaha untuk menjangkau sektor UMKM.

Ketua Umum AFPI, Entjik Djafar, mengatakan industri terus meningkatkan teknologi mitigasi risiko dan credit scoring agar penyaluran dana ke sektor produktif berkualitas dan rasio kredit sehat tetap terjaga.

>>> IHSG Berpotensi Menguat ke Level 7.200 pada Akhir 2026

AFPI juga berkomitmen memperluas edukasi serta literasi keuangan bagi pelaku usaha mikro demi keberlanjutan industri.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan OJK, Agusman, menambahkan optimalisasi pemanfaatan data seperti Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK untuk meningkatkan kualitas penilaian pembiayaan produktif, khususnya UMKM.

Meskipun ada tantangan dinamika ekonomi, OJK memproyeksikan kebutuhan pendanaan bagi UMKM masih sangat besar. Segmen produktif dinilai tetap memiliki potensi ekspansi tinggi.

>>> AAUI Buka Peluang Revisi Target Pertumbuhan Premi Asuransi Umum

Agusman menegaskan bahwa masing-masing segmen memiliki karakteristik pembiayaan berbeda sehingga dapat saling melengkapi dalam memenuhi kebutuhan pendanaan UMKM yang beragam.