OJK Wajibkan Fintech Lending Penuhi Ekuitas Minimum Rp12,5 Miliar
Jumat / 05-06-2026, 16:44 WIB
OJK mewajibkan seluruh penyelenggara fintech P2P lending yang belum memenuhi ekuitas minimum Rp12,5 miliar untuk segera menyerahkan rencana aksi perbaikan. Jumlah perusahaan yang belum patuh bertambah menjadi 11 per April 2026.






