Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat sebanyak 19 penyelenggara fintech peer to peer (P2P) lending memiliki tingkat risiko kredit macet agregat (TWP90) di atas 5 persen per April 2026.

Jumlah tersebut meningkat tiga perusahaan dibandingkan Maret 2026 yang mencatat 16 penyelenggara fintech lending dalam kelompok risiko tinggi.

>>> KKP Bangun Kawasan Industri Garam di Rote Ndao untuk Capai Swasembada 2027

Kenaikan jumlah penyelenggara bermasalah sejalan dengan memburuknya angka TWP90 industri fintech lending secara keseluruhan.

TWP90 industri mencapai 4,62 persen per April 2026, naik dari 4,52 persen pada Maret 2026 dan 2,93 persen pada April 2025.

>>> Ibnu Riza Pimpin IESPA Lagi, Fokus Kembangkan Ekonomi Esport

Faktor Kredit Macet

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, menyebutkan faktor utama kredit macet adalah kualitas pembiayaan dan kemampuan bayar borrower.

Menurut Agusman, pengetatan regulasi internal menjadi langkah mendesak bagi pelaku usaha untuk mengendalikan laju kredit macet.

>>> Polda Sumut Terapkan Pengamanan Terpadu di Laga Indonesia vs Vietnam

Data OJK menunjukkan pergeseran jumlah perusahaan dengan TWP90 di atas ambang batas standar dipengaruhi dinamika internal sektor pembiayaan digital.