Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membubarkan Dana Pensiun Bank CIMB Niaga. Keputusan ini tertuang dalam KEP-53/D.

05/2026 yang terbit pada 13 Juli 2026.

>>> Universitas Republik Indonesia Fokus pada Pengembangan STEM

Pembubaran dilakukan atas permohonan dari Pendiri Dana Pensiun. Perusahaan juga telah menunjuk likuidator untuk menjalankan proses likuidasi.

Dana Pensiun Bank CIMB Niaga beralamat di Gedung Bank CIMB Niaga Lt. 2, Jl. RS Fatmawati No. 20, Jakarta Selatan.

Pembubaran efektif sejak 30 April 2026.

"Pembubaran Dana Pensiun Bank CIMB Niaga dilakukan atas permohonan Pendiri Dana Pensiun," tulis OJK dalam pengumuman yang dirilis Kamis (23/7).

>>> Alasan Iran Masih Bertahan Meski Digempur Habis-habisan oleh AS

Ferdinand Renaldi Wawolumaya ditunjuk sebagai Ketua Likuidator. Anggota likuidator lainnya adalah Ilvia R.

M. Aritonang, Michael Mangasa Halomoan Hutabarat, Nency W.

Abdullah, dan Roni Nofriyanto.

>>> Pengacara Jokowi Hormati Putusan Sela yang Kabulkan Eksepsi dr Tifa

"Likuidator bertugas melaksanakan proses likuidasi sesuai dengan ketentuan mengenai pembubaran dan likuidasi Dana Pensiun," jelas surat keputusan OJK.