OJK Terbitkan Kebijakan Khusus untuk Sektor PVML Jaga Stabilitas Keuangan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberlakukan sejumlah kebijakan khusus di sektor Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) pada Rabu (17/6/2026).
Langkah ini bertujuan mendukung kebutuhan industri sekaligus menjaga stabilitas sektor jasa keuangan nasional.
>>> Saham Papan Akselerasi Melonjak 12,71%, Ungguli Papan Utama dan Pengembangan
Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah, menyatakan bahwa kebijakan diskresi ini diberikan dalam kerangka kewenangan OJK.
"Kami tetap berpedoman pada Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), prinsip kehati-hatian, serta tata kelola yang baik," ujarnya dalam keterangan resmi.
Penerapan kebijakan ini diharapkan mendorong pelaku industri PVML mempertahankan aktivitas usaha yang sehat, prudent, dan berkelanjutan.
OJK menegaskan bahwa kelonggaran aturan tidak berlaku umum, melainkan diberikan secara selektif berdasarkan permohonan perusahaan.
Penilaian akhir tetap mengacu pada hasil evaluasi OJK terhadap kondisi finansial dan pemenuhan regulasi pemohon.
Enam Aspek Utama dalam Kebijakan PVML
Melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner (KADK), terdapat enam aspek utama yang disesuaikan.
Pertama, batas kepemilikan asing maksimal 85 persen dengan tenggat penyesuaian tiga tahun.
>>> OJK Beri Kebijakan Khusus untuk Sektor PVML, Longgarkan Kepemilikan Asing
Kedua, relaksasi jangka waktu minimum operasi bagi pemegang saham pengendali baru.
Ketiga, penyesuaian modal disetor minimum akibat akuisisi.
Keempat, masa transisi penghentian layanan Buy Now Pay Later (BNPL) bagi selain bank umum dan perusahaan pembiayaan hingga 31 Desember 2027.
Kelima, pelonggaran syarat pendidikan formal untuk industri pergadaian.
Keenam, kemudahan administrasi pelaporan pembubaran perusahaan.
Agus Firmansyah menambahkan, OJK akan terus melakukan penguatan pengaturan dan pengawasan sektor PVML secara adaptif dan terukur.
>>> OJK Targetkan Porsi Pembiayaan Produktif Fintech Lending Capai 50 Persen
Hal ini untuk menjaga keseimbangan antara pengembangan industri, prinsip kehati-hatian, perlindungan konsumen, dan stabilitas sistem keuangan nasional.
Update Terbaru
Mitsubishi Perlihatkan Pajero Baru ke Dealer AS, Siap Kembali sebagai Montero
Rabu / 17-06-2026, 22:12 WIB
Messi Samai Rekor Gol Klose di Piala Dunia, De Paul: Dia Tak Peduli Rekor
Rabu / 17-06-2026, 22:12 WIB
Biaya Uang Pangkal Kedokteran Jalur Mandiri di 10 PTN Favorit
Rabu / 17-06-2026, 22:09 WIB
Ines Garcia Hibur Lamine Yamal Usai Spanyol Ditahan Imbang Cape Verde
Rabu / 17-06-2026, 22:09 WIB
Pakar IPB University Benarkan Tawon Kertas Mampu Mengingat Wajah Manusia
Rabu / 17-06-2026, 22:09 WIB
Manchester United Siap Lepas Manuel Ugarte ke AC Milan
Rabu / 17-06-2026, 22:09 WIB
Asus Luncurkan Zephyrus Duo 2026, Laptop Gaming Layar Ganda dengan AI
Rabu / 17-06-2026, 22:09 WIB
Manchester United Serius Incar Crysencio Summerville untuk Sisi Kiri
Rabu / 17-06-2026, 22:09 WIB
OJK Wajibkan Penyedia Paylater Nonbank Hentikan Layanan Akhir 2027
Rabu / 17-06-2026, 22:09 WIB
SJK Jamu VPS dalam Derbi Pohjanmaa di OmaSp Stadion
Rabu / 17-06-2026, 22:05 WIB
Manchester United Patok Harga Marcus Rashford 40 Juta Paun
Rabu / 17-06-2026, 22:05 WIB
OJK Catat Penurunan Porsi Pembiayaan Sektor Produktif Fintech Lending
Rabu / 17-06-2026, 22:05 WIB
Prodia Digital Indonesia Luncurkan Fitur Pembayaran U-aang Powered by blu
Rabu / 17-06-2026, 22:04 WIB
OJK: Porsi Pembiayaan Fintech Produktif Turun Jadi Rp34,80 Triliun per April 2026
Rabu / 17-06-2026, 22:04 WIB






