Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberlakukan sejumlah kebijakan khusus di sektor Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) pada Rabu (17/6/2026).

Langkah ini bertujuan mendukung kebutuhan industri sekaligus menjaga stabilitas sektor jasa keuangan nasional.

>>> Saham Papan Akselerasi Melonjak 12,71%, Ungguli Papan Utama dan Pengembangan

Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah, menyatakan bahwa kebijakan diskresi ini diberikan dalam kerangka kewenangan OJK.

"Kami tetap berpedoman pada Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), prinsip kehati-hatian, serta tata kelola yang baik," ujarnya dalam keterangan resmi.

Penerapan kebijakan ini diharapkan mendorong pelaku industri PVML mempertahankan aktivitas usaha yang sehat, prudent, dan berkelanjutan.

OJK menegaskan bahwa kelonggaran aturan tidak berlaku umum, melainkan diberikan secara selektif berdasarkan permohonan perusahaan.

Penilaian akhir tetap mengacu pada hasil evaluasi OJK terhadap kondisi finansial dan pemenuhan regulasi pemohon.

Enam Aspek Utama dalam Kebijakan PVML

Melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner (KADK), terdapat enam aspek utama yang disesuaikan.

Pertama, batas kepemilikan asing maksimal 85 persen dengan tenggat penyesuaian tiga tahun.

>>> OJK Beri Kebijakan Khusus untuk Sektor PVML, Longgarkan Kepemilikan Asing

Kedua, relaksasi jangka waktu minimum operasi bagi pemegang saham pengendali baru.

Ketiga, penyesuaian modal disetor minimum akibat akuisisi.

Keempat, masa transisi penghentian layanan Buy Now Pay Later (BNPL) bagi selain bank umum dan perusahaan pembiayaan hingga 31 Desember 2027.

Kelima, pelonggaran syarat pendidikan formal untuk industri pergadaian.

Keenam, kemudahan administrasi pelaporan pembubaran perusahaan.

Agus Firmansyah menambahkan, OJK akan terus melakukan penguatan pengaturan dan pengawasan sektor PVML secara adaptif dan terukur.

>>> OJK Targetkan Porsi Pembiayaan Produktif Fintech Lending Capai 50 Persen

Hal ini untuk menjaga keseimbangan antara pengembangan industri, prinsip kehati-hatian, perlindungan konsumen, dan stabilitas sistem keuangan nasional.