Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan penyelenggara layanan buy now pay later (BNPL) atau paylater di luar sektor perbankan dan perusahaan pembiayaan untuk menghentikan operasional mereka paling lambat 31 Desember 2027.

Kebijakan ini bertujuan menegaskan regulasi bahwa aktivitas BNPL hanya boleh dilakukan oleh bank dan multifinance.

>>> OJK Catat Penurunan Porsi Pembiayaan Sektor Produktif Fintech Lending

Regulator memberikan masa transisi agar perusahaan terkait dapat mengalihkan portofolio dan bersiap menghentikan bisnis paylater secara bertahap.

Masa Transisi dan Kepastian Hukum

Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah, menyatakan bahwa keputusan ini diambil untuk memberikan kepastian hukum bagi seluruh pelaku industri jasa keuangan.

“Melalui kebijakan ini, lembaga jasa keuangan selain bank umum dan perusahaan pembiayaan diberikan waktu paling lambat hingga 31 Desember 2027 untuk mengalihkan portofolio dan menghentikan penyelenggaraan BNPL,” ujar Agus dalam keterangannya pada Kamis (17/6/2026).

Ia menambahkan bahwa ketentuan tersebut merupakan bagian dari tugas OJK untuk memperkuat fungsi pengaturan dan pengawasan di sektor jasa keuangan, serta telah mempertimbangkan dinamika industri dan perkembangan perekonomian nasional.

>>> Prodia Digital Indonesia Luncurkan Fitur Pembayaran U-aang Powered by blu

Intervensi regulasi ini diharapkan dapat mendorong pelaku industri keuangan untuk menjalankan bisnis secara sehat, hati-hati, dan berkelanjutan.

Pengawasan diperketat di tengah meningkatnya kebutuhan masyarakat dan tantangan usaha yang dinamis.

Pertumbuhan Paylater Perbankan dan Multifinance

Data OJK menunjukkan bahwa bisnis BNPL oleh perbankan mencatatkan outstanding sebesar Rp 29,3 triliun per April 2026, tumbuh 37,29 persen secara tahunan, dengan total 31,76 juta rekening dan rasio kredit bermasalah (NPL) sebesar 0,34 persen.

>>> OJK: Porsi Pembiayaan Fintech Produktif Turun Jadi Rp34,80 Triliun per April 2026

Pada periode yang sama, penyaluran paylater oleh multifinance melonjak 56,92 persen secara tahunan menjadi Rp 12,93 triliun, meskipun rasio pembiayaan bermasalah (NPF) gross lebih tinggi, yaitu 2,99 persen.