Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan pembahasan penyesuaian tarif batas atas (TBA) tiket pesawat terus berlanjut. Hal ini disampaikan dalam pertemuan di Gedung DPR, Jakarta, pada Rabu (17/6/2026).

Langkah evaluasi regulasi tersebut diambil di tengah momentum penguatan nilai tukar Rupiah terhadap Dolar Amerika Serikat. Selain itu, harga minyak mentah dunia juga menunjukkan tren penurunan.

>>> Penyebab Doa Salat Tahajud Belum Dikabulkan Menurut Hadits

Sebelumnya, fluktuasi kurs dan tingginya harga minyak sempat memicu lonjakan ongkos penerbangan. Pemerintah kemudian menyepakati aturan komponen biaya bahan bakar untuk menyesuaikan tarif.

Pembahasan Lebih Komprehensif

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menjelaskan bahwa situasi ekonomi terkini memberikan ruang untuk meninjau aturan tarif secara lebih menyeluruh.

"Dengan adanya penurunan nilai kurs dan penurunan harga minyak, pembahasan TBA menjadi lebih komprehensif," ujarnya.

>>> OJK Terbitkan Kebijakan Khusus untuk Sektor PVML Jaga Stabilitas Keuangan

Peninjauan kembali aturan TBA dinilai mendesak karena regulasi yang mengontrol tarif penerbangan nasional belum diperbarui sejak 2019. "Pembahasan tetap berjalan.

Terakhir tahun 2019, sudah cukup jauh. Kondisi operasional sudah berubah," terang Dudy.

Pemerintah menyatakan bahwa penyesuaian ini bertujuan menjaga stabilitas dan titik temu yang adil antara keberlangsungan bisnis maskapai dengan daya beli masyarakat.

>>> Saham Papan Akselerasi Melonjak 12,71%, Ungguli Papan Utama dan Pengembangan

"Harapan saya masyarakat juga bisa memahami, karena ini untuk menjaga keseimbangan antara industri penerbangan dan masyarakat," jelas Dudy.