Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mencatat sebanyak 302.561 unit kendaraan angkutan barang melakukan pelanggaran selama periode pengawasan Januari hingga 12 Juni 2026.

Angka tersebut setara dengan 24,36 persen dari total 1.241.883 armada yang diperiksa di 89 Unit Pelaksanaan Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) di seluruh Indonesia.

>>> Gaya Nyentrik Timnas Kongo di Piala Dunia 2026 Curi Perhatian Publik

Sementara itu, 939.322 kendaraan atau 75,64 persen tercatat patuh terhadap aturan yang berlaku.

Pelanggaran Didominasi Dokumen dan Muatan

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan, mengungkapkan bahwa pelanggaran dokumen menjadi yang tertinggi dengan 203.656 kendaraan (49,97 persen).

Disusul pelanggaran kelebihan daya angkut sebanyak 195.377 kendaraan (47,94 persen).

Jenis pelanggaran lainnya meliputi tata cara muat (2.057 kendaraan), dimensi (6.410 kendaraan), dan persyaratan teknis (34 kendaraan).

Aan menjelaskan bahwa data tersebut dihimpun dari pengawasan di 89 UPPKB yang tersebar di Indonesia.

Pemerintah menerapkan penegakan hukum secara bertahap menuju target Zero Over Dimension Over Loading (ODOL) 2027.

>>> Milagrow iMap G5 ECO: Robot Vacuum dengan Navigasi LiDAR dan Self-Emptying

Penindakan dilakukan secara selektif, mulai dari peringatan, tilang, hingga tilang oleh kepolisian dan UPPKB.

Lima perusahaan dengan pelanggaran tertinggi adalah PT SIL (1.041 kendaraan), PT IP (967), PT SA (749), CV SKE (701), dan PT EW (688).

Untuk jenis muatan, barang campuran mencatat angka tertinggi (20.734 unit), diikuti barang paket (17.770), pasir (15.591), perkebunan (8.846), dan semen (8.189).

Kemenhub mencatat rasio pengawasan terhadap lalu lintas harian rata-rata naik menjadi 7,74 persen, dibandingkan 7,47 persen tahun lalu.

Persentase pelanggaran periode berjalan 2026 sebesar 24,36 persen, menurun dari 24,71 persen pada periode sebelumnya.

>>> Bali Jagadhita VII 2026: Potensi Transaksi Rp 30 Miliar dan Pertumbuhan Ekonomi Daerah

Aan menyebut hal ini menunjukkan tren perbaikan kepatuhan, meskipun pelanggaran muatan dan dokumen masih dominan.