Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat memperketat pengawasan armada bus antarkota antarprovinsi (AKAP) dengan memanfaatkan aplikasi digital Terminal Online System (TOS).

Sistem ini diterapkan di 115 Terminal Penumpang Tipe A di seluruh Indonesia untuk memastikan kepatuhan operator dan kelaikan jalan kendaraan.

>>> OJK Siapkan Aturan Tokenisasi Aset Nyata, Target Rampung Kuartal III-2026

Berdasarkan data per 1 Januari hingga 12 Juni 2026, tercatat 1.709.993 kali keberangkatan dan 1.759.161 kali kedatangan bus AKAP.

Melalui mobilitas tersebut, sistem mencatat 22.769.512 penumpang keberangkatan dan 21.790.578 penumpang kedatangan.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Aan Suhanan mengatakan sistem ini memungkinkan pemantauan operasional kendaraan secara lebih efektif dan identifikasi berbagai pelanggaran.

Dari total pergerakan, pelanggaran administrasi mendominasi, yaitu pada 989.176 perjalanan keberangkatan (57,85 persen) dan 1.011.044 perjalanan kedatangan (57,47 persen).

Jenis pelanggaran terbanyak meliputi penyimpangan trayek resmi, masa berlaku bukti lulus uji elektronik (BLUe) yang kedaluwarsa, dan Kartu Pengawasan (KPS) yang tidak berlaku.

>>> IHSG Melejit 4,12 Persen Didorong Sentimen Damai AS-Iran

Pada keberangkatan, tercatat 579.641 kasus penyimpangan trayek, 265.673 dokumen BLUe kedaluwarsa, dan 447.961 KPS tidak berlaku.

Sementara pada kedatangan, sistem mencatat 577.788 kasus penyimpangan trayek, 287.068 pengujian berkala kedaluwarsa, dan 474.185 dokumen KPS habis masa berlaku.

Aan Suhanan menekankan kepatuhan operator terhadap persyaratan administrasi dan teknis masih harus ditingkatkan demi keselamatan masyarakat.

Kemenhub juga merilis daftar perusahaan otobus yang melakukan pelanggaran administrasi, antara lain PT SSR, PT EMPS, PT PP, PT SJML, dan PT BDM.

>>> Ekonomi China Tidak Seimbang pada Mei 2026, Penjualan Ritel Turun

"Keselamatan harus menjadi prioritas utama. Kami mengimbau operator memastikan armada laik jalan dengan memenuhi seluruh persyaratan teknis dan administratif," ujar Aan.