Pemerintah Kabupaten Manokwari, Papua Barat, menghentikan sementara penjualan minuman keras (miras) demi menjaga keamanan dan ketertiban selama pelaksanaan Pesta Paduan Suara Gerejawi (Pesparawi) Nasional XIV.

Kebijakan ini berlaku mulai 14 Juni hingga 2 Juli 2026, sebagaimana diatur dalam Instruksi Bupati Manokwari Nomor 691 Tahun 2026.

>>> Promo HokBen 5.5 Mei 2026: Paket Makan Berdua Hanya Rp55.000

Larangan dan Pembatasan Operasional

Wakil Bupati Manokwari Mugiyono menyampaikan bahwa distributor, outlet, dan masyarakat diminta mematuhi aturan tersebut. Manokwari sebagai tuan rumah harus menciptakan suasana kondusif.

Pemerintah daerah telah berkoordinasi dengan aparat keamanan untuk memastikan penghentian penjualan miras.

Selain itu, operasional tempat hiburan malam, karaoke, dan tempat pijat dibatasi mulai pukul 17.00 WIT hingga 22.00 WIT.

>>> BPOM Setujui Label Nutri Level untuk Batasi Konsumsi Gula Garam Lemak

Tempat biliar hanya diizinkan beroperasi pukul 10.00 WIT hingga 22.00 WIT. Mugiyono menegaskan bahwa langkah ini demi ketertiban, keamanan, dan kenyamanan lingkungan.

Sekretaris Daerah Kabupaten Manokwari Yan Ayomi menambahkan bahwa panitia mencatat 5.853 peserta dari 37 provinsi telah terdaftar, belum termasuk tamu undangan.

Pemerintah telah menyiapkan sarana dan prasarana di Ruang Terbuka Publik Borarsi untuk acara pembukaan dan penutupan. Ayomi mengimbau seluruh elemen masyarakat turut menjaga keamanan lingkungan tempat tinggal.

>>> PSIM Yogyakarta Lepas Donny Warmerdam ke De Graafschap

Pelanggar instruksi ini akan dikenakan sanksi oleh pemerintah daerah setempat.