Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia menegaskan bahwa Indonesia tidak mengambil keuntungan dari situasi konflik di Selat Hormuz, Timur Tengah.

Ketegangan geopolitik di kawasan tersebut berpotensi mengganggu arus pengiriman minyak dunia. Jika hambatan terjadi di Selat Hormuz, efek domino diperkirakan akan merembet hingga ke Selat Malaka.

>>> Samsung Rilis Galaxy A57 5G dan A37 5G, Target Pasar Mid-Range 2026

Dampak yang mungkin timbul meliputi lonjakan harga energi dan perubahan rute pelayaran operasional kapal.

Selat Malaka: Jalur Kritis yang Berbeda

Selat Malaka menghadapi persoalan yang berbeda dari Timur Tengah. Jalur ini rentan terhadap kepadatan lalu lintas laut, risiko kecelakaan, dan tantangan keamanan maritim.

Meskipun dinilai lebih stabil secara geopolitik, posisi Selat Malaka tetap krusial sebagai titik sempit global yang sulit digantikan.

Secara historis, Selat Malaka dikuasai oleh Kerajaan Sriwijaya pada abad ke-7 hingga ke-13 sebagai pusat pelayaran dunia.

Sriwijaya mengendalikan jalur ini untuk mendistribusikan komoditas berharga seperti rempah-rempah, emas, dan hasil bumi strategis.

Pada abad ke-15, Kesultanan Malaka melanjutkan peran tersebut dan menjadikan kawasan ini sebagai pelabuhan internasional yang mempertemukan pedagang dari Arab, India, dan Tiongkok.

Di era kolonial, bangsa Eropa seperti Portugis, Belanda, dan Inggris memperebutkan kendali navigasi di wilayah ini.

Status Hukum Internasional dan Kepemilikan

Secara geografis, Selat Malaka tidak dikuasai oleh satu negara tunggal. Wilayah selat ini berada di lingkup teritorial tiga negara: Indonesia, Malaysia, dan Singapura.

>>> Pemerintah Siapkan Stimulus Ekonomi Antisipasi Kenaikan Harga Energi

Pengelolaan Selat Malaka tunduk pada aturan hukum laut internasional berdasarkan United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS).