Pemerintah Inggris secara resmi melarang anak-anak di bawah usia 16 tahun untuk mengakses platform media sosial.

Kebijakan ini diumumkan langsung oleh Perdana Menteri Keir Starmer pada 15 Juni 2026.

>>> Leo/Daniel Juara Thailand Open 2026, Kalahkan Unggulan India

Aturan ketat ini berlaku bagi sejumlah platform digital populer. Beberapa di antaranya meliputi TikTok, Instagram, Facebook, Snapchat, YouTube, dan platform X.

Melalui regulasi baru ini, semua penyedia platform media sosial dilarang memberikan layanan kepada pengguna yang belum genap berusia 16 tahun.

Langkah ini diambil sebagai agenda nasional untuk menekan risiko kecanduan digital, paparan konten berbahaya, serta interaksi daring yang mengancam keselamatan anak.

Pemerintah Inggris menargetkan regulasi teknis dan proses legislasi selesai agar bisa mulai diterapkan pada musim semi 2027.

Perdana Menteri Keir Starmer menyatakan pemerintah memprioritaskan keselamatan anak dibandingkan kepentingan perusahaan teknologi.

Kebijakan ini mendapat dukungan masif dari masyarakat.

Berdasarkan konsultasi nasional yang menjaring lebih dari 116 ribu responden, sekitar sembilan dari sepuluh orang tua menyetujui pembatasan akses digital tersebut.

Larangan Juga Menyasar Fitur Digital Spesifik

Pembatasan tidak hanya menyasar akun media sosial, melainkan juga fitur digital spesifik yang dinilai berisiko.

Anak-anak di bawah usia 16 tahun nantinya dilarang melakukan siaran langsung atau livestreaming di platform apa pun.

Selain itu, layanan digital yang memfasilitasi komunikasi dengan orang asing diwajibkan menerapkan sistem proteksi tambahan bagi pengguna anak-anak.

Otoritas regulator komunikasi Inggris, Ofcom, memegang tanggung jawab penuh dalam mengawasi implementasi kebijakan ini.

Ofcom sebelumnya telah mewajibkan sistem verifikasi usia yang ketat serta proteksi dari praktik pendekatan daring yang membahayakan anak atau grooming.